..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 06 November 2008

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dalam rangka Pendaftaran NPWP, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak. Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008. Peraturan ini mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007 (kecuali Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 dan Pasal 14 dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut).
Dalam Peraturan ini antara lain ditegaskan mengenai kapan seseorang Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan harus mendaftarkan diri, tata cara pendaftarannya, dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk pendaftaran tersebut, tata cara perubahan data NPWP/NPPKP dan tata cara pemindahan tempat terdaftar (NPWP/NPPKP) karena pindah lokasi.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, dapat mengakses pada bagian berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
- Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008

Ketentuan ini telah diubah dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009

0 Comments

Posting Komentar