..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 12 Juni 2012

Jasa Angkutan Umum Tidak Dikenakan PPN

Sejak tanggal 29 Mei 2012, pengenaan PPN atas usaha jenis Jasa Angkutan Umum menjadi lebih jelas. Hal ini karena Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
  1. jasa angkutan umum di darat; dan
  2. jasa angkutan umum di air.

Jasa Angkutan Umum di Darat

Jasa angkutan umum di darat ini meliputi:
  1. jasa angkutan umum di jalan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran; dan
  2. jasa angkutan umum Kereta Api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran, tidak termasuk dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

Kendaraan Angkutan Umum yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Jasa Angkutan Umum di Air

Sedangkan untuk jenis jasa angkutan umum di air meliputi:
  1. jasa angkutan umum di laut yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran;
  2. jasa angkutan umum di sungai dan danau yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran; dan
  3. jasa angkutan umum penyeberangan yang merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Yang tidak termasuk sebagai jenis angkutan umum di air yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, sebagaimana ketiga jenis angkutan umum di air yang telah disebutkan di atas, adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

0 Comments

Posting Komentar