..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 04 Januari 2013

Keberatan Terhadap Ketetapan Pajak

“Dirjen Pajak ancam cabut izin konsultan pajak nakal” dan “Konsultan pajak nakal akan diteliti Dirjen Pajak”, demikian judul dua artikel yang penulis temukan di media berita online. Tertarik dengan kedua artikel tersebut penulis segera menyimak isi beritanya. Kedua artikel tersebut isinya kurang lebih adalah sama. Satu hal yang menarik perhatian penulis adalah bahwa selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan bahwa terdapat sejumlah konsultan pajak nakal yang diduga mengajarkan Wajib Pajak (WP) untuk mengemplang pajak. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany menyatakan salah satu cara konsultan pajak mengajarkan kepada WP untuk mengemplang pajak seperti kutipan berikut ini:

Fuad membeberkan salah satu cara konsultan pajak yang diajarkan kepada wajib pajak adalah mengajukan keberatan terhadap kewajiban pajak yang dikenakan. Padahal selisih pembayaran pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak dengan perhitungan para konsultan pajak hanya sedikit. "Kadang selisihnya Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tapi mereka ajukan keberatan. Itu taktik mereka untuk memperlambat pembayaran," tambahnya

Penulis kurang setuju dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Pajak seperti yang dikutip oleh kedua media online tersebut, atas cara mengemplang pajak melalui pengajuan keberatan. E

Sebagaimana kita ketahui, bahwa mengajukan keberatan atas suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus) karena ketidaksetujuan atas ketetapan tersebut adalah merupakan hak setiap Wajib Pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Memang dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP diatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Ini artinya jika WP mengajukan keberatan, maka atas ketetapan pajak yang tidak disetujui oleh WP dan sedang diajukan keberatan tidak perlu dilunasi dahulu. Dan menurut Pasal 25 ayat (7) UU KUP ditegaskan bahwa atas utang pajak tidak disetujui dan sedang diajukan keberatan ini tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Berdasarkan ketentuan di kedua ayat ini, maka secara Undang-Undang tindakan untuk tidak menyetorkan utang pajak yang tidak disetujui oleh WP (sehingga mengajukan keberatan) hingga Surat Keputusan Keberatan tersebut terbit adalah sah dan dijamin Undang-Undang.

Walaupun WP telah diberi hak untuk tidak melunasi terlebih dahulu utang pajak yang sedang diajukan keberatan tersebut, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh WP atas tindakannya ini. Konsekuensi ini diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP yaitu dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP ini bertujuan supaya WP tidak mengelak dari membayar utang pajaknya dengan cara mengajukan keberatan atas ketetapan tersebut. Akibat dari adanya aturan mengenai pengenaan sanksi ini, maka WP yang akan mengajukan keberatan harus benar-benar yakin bahwa sengketa materi yang mereka ajukan keberatan memiliki potensi besar untuk dikabulkan.

Selain dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP ini, WP yang menunda pembayaran pajaknya hingga keputusan keberatan diterbitkan juga akan dikenakan sanksi Bunga Penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar 2% per bulan dari jumlah utang pajak yang belum dilunasi tersebut.

Jadi apabila WP mencoba untuk mengemplang pajak dengan cara memperlambat pembayaran melalui pengajuan keberatan, maka justru tindakan yang dilakukan ini malah tidak menguntungkan WP sendiri. Karena sanksi dan denda yang harus ditanggung oleh WP adalah cukup besar. Jika proses keberatan yang akan menghabiskan waktu maksimal selama 1 tahun 3 bulan (jangka waktu pengajuan keberatan maksimal 3 bulan dari tanggal ketetapan diterbitkan dan jangka waktu proses keberatan adalah 1 tahun), maka WP akan dikenakan sanksi dan denda yang terdiri dari:
-Sanksi Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebesar 50%; dan
-Sanksi Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar 28% (14 bulan x 2%)
Maka total sanksi dan denda yang harus ditanggung oleh WP adalah sebesar 78% untuk jangka waktu 1 tahun 3 bulan. Padahal saat ini tingkat suku bunga hanyalah sebesar 5% s.d. 6%, maka tindakan dengan menunda pembayaran pajak seperti yang disebutkan dalam artikel tersebut adalah tidak menguntungkan malah merugikan WP sendiri.

Menurut penulis seorang konsultan pajak, tidak akan menyarankan hal ini untuk dilakukan oleh WP, karena jika ini dilakukan hanya sebagai trik untuk menunda pembayaran pajak, maka ketika pihak DJP telah mengeluarkan keputusan dengan menolak permohonan keberatan dari WP tersebut, maka WP yang bersangkutan harus menanggung denda yang demikian besar. Tentulah konsultan pajak tersebut akan dipersalahkan oleh WP yang bersangkutan.

Satu hal lagi yang penulis tidak sependapat dengan kedua artikel di media berita online tersebut adalah mengatakan bahwa tindakan menunda pembayaran pajak dengan menggunakan trik mengajukan keberatan adalah merupakan tindakan “mengemplang pajak” (istilah asingnya adalah “tax evation”). Jika kita melihat kepada literatur, maka istilah tax evation ini dilakukan oleh seorang WP dengan cara melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Padahal tindakan yang dilakukan ini adalah dengan cara memanfaatkan aturan pajak yang berlaku yaitu aturan Pasal 25 UU KUP. Tindakan ini lebih dikenal sebagai istilah “penghindaran pajak” (tax avoidance).

Melalui artikel ini penulis hanya ingin meluruskan pemberitaan yang telah dilakukan oleh kedua media tersebut. Apabila ada Pembaca Setia Tax Learning yang tidak sependapat dengan pendapat penulis ini, dapat menyampaikan pendapatnya melalui komentar di bawah ini.

(c)http://syafrianto.blogspot.com

3 Comments

Anonim

ia saya baca artikelnya ada dikontan dan dimasukan di rangkuman berita di ORTAX hari ini, kok Dirjen pajak tapi ngomong ga berdasarkan UU, Kalo dia bicara seperti itu secara otomatis dia melecehkan amanah Undang-Undang Pajak Tersebut. Dan membuat image kalo hasil koreksi dalam pemeriksaan adalah benar padahal khan sekarang sudah zaman reformasi perpajakan dimana hak WP sudah dilindungi oleh Undang-Undang..Dirjen Pajak kebelenger.Apa toolsnya mereka untuk main cabut izin orang..toh Izin konsultan pajak juga ga perlu2 amat..dosen2 saya dari UI pada ga mau tuh disertifikasi oleh IKPI demi gelar BKP..jagoan juga mereka dibanding konsultan2 pajak karbitan ala ujian IKPI oalah..

Anonim

memang bukan rahasia lagi kalo orang pajak juga minim pengetahuan pajaknya

Anonim

Saya sependapat dengan penulis,

harusnya Dirjen Pajak lebih mengerti lg tentang Undang Undang yang berlaku ,,,,,,

Ini fakta dilapangan, kebanyakan petugas kurang mengerti undang undang

WP sering dikirimkan surat yang tidak sesuai dengan laporan perpajakan WP,

Sudah setor dan lapor, tapi mengirimkan surat ke WP, yang isinya menyatakan WP gak setor dan gak lapor , , ,

dan masih banyak surat, yang membuat WP bingung, , ,

harusnya Dirjen Pajak memperbaiki cara kerja pegawainya aja, dari pada buat artikel gak benar gitu .....

SALAM

Posting Komentar