..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 19 Juli 2014

Batas Waktu Setor dan Lapor Pajak di Juli 2014

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh dan PPN untuk masa Juni 2014 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2014 dan 31 Juli 2014 kembali bertepatan dengan hari Libur. Tanggal 20 Juli 2014 yang merupakan tanggal batas waktu untuk menyampaikan SPT Masa PPh masa Juni 2014 (baik PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 25 bagi yang setorannya adalah nihil) bertepatan dengan hari Minggu.

Sedangkan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2014 pada tanggal 31 Juli 2014 adalah bertepatan dengan Hari Cuti Bersama Nasional. Bahkan sejak hari Senin, 28 Juli 2014 hingga 3 Agustus 2014 adalah merupakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, serta Hari Sabtu dan Minggu.

Praktis waktu untuk melaporkan SPT Masa untuk masa Juli 2014 yang harus dilakukan oleh para Wajib Pajak yang akan semakin singkat dan perlu diperhatikan lebih cermat.

Walaupun penulis sudah sering mengulas mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa apabila tanggal batas waktu penyetoran dan pelaporan jatuh pada hari libur, namun karena di bulan ini akan kita alami kembali bahwa tanggal batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur maka penulis akan kembali mengingatkan mengenai dasar hukum dan perlakuannya melalui artikel berikut ini.

Batas Waktu Penyetoran Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya."

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, menegaskan bahwa Hari libur nasional yang dimaksud ini adalah termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari libur apabila jatuh tempo pembayaran PPh atau PPN bertepatan dengan hari libur. Yang termasuk sebagai hari libur menurut ketentuan perpajakan ini adalah hari Sabtu, hari Minggu, Hari Libur yang ditetapkan secara Nasional oleh Pemerintah dan cuti bersama yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh dan PPN

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa:

Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.”

Sama halnya seperti ketentuan untuk penyetoran pajak, definisi dari hari libur nasional ini dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 yaitu termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sama halnya seperti perlakuan untuk pembayaran atau penyetoran pajak, maka pelaporan pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah hari libur apabila jatuh tempo pembayaran PPh atau PPN bertepatan dengan hari libur.

Perlakuan Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa di bulan Juli 2014 yang Bertepatan dengan Hari Libur

Berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan di atas, dengan demikian maka batas waktu untuk melakukan penyetoran dan pelaporan pajak untuk masa pajak Juni 2014 yang harus dilakukan pada bulan Juli 2014 ini supaya tidak terlambat dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda keterlambatan adalah sebagai berikut.

1. Pelaporan SPT Masa PPh

Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SSP lembar ketiga PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang setoran PPh Pasal 25-nya Nihil, paling lambat pelaporannya adalah pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014.

2. Penyetoran Kurang Bayar sesuai SPT Masa PPN masa Juni 2014

Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran PPN yang kurang bayar berdasarkan perhitungan pada SPT Masa PPN masa Juni 2014 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014.

3. Pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2014

Untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2014 dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014.

Jadi untuk para Pembaca Setia Tax Learning, tidak perlu khawatir apabila hari Jumat kemarin masih belum sempat melaporkan SPT Masa PPh, maka besok Senin tanggal 21 Juli 2014 masih dapat melaporkan SPT Masa PPh masa Juni 2014 secara tepat waktu. Sedangkan apabila hingga hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 nanti masih belum sempat untuk menyetorkan atau melaporkan SPT Masa PPN, maka setelah Libur Hari Raya Idul Fitri, masih dapat melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN yaitu pada tanggal 4 Agustus 2014.

Walaupun masih ada kesempatan ini, namun penulis tetap menyarankan agar SPT Masa PPN masa Juni 2014 sudah dapat dilaporkan serta kekurangan bayar PPN-nya telah disetorkan paling lambat sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, supaya liburan dan perayaan Hari Raya Idul Fitrinya akan tenang.

Bersama ini, penulis mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H untuk Pembaca Setia Tax Learning yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin.

0 Comments

Posting Komentar