..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 23 Juli 2014

Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Selama ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab berusaha untuk melakukan penggelapan pajak melalui pemalsuan Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah merupakan dokumen yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi pihak PKP pembeli yang PPN-nya dipungut, dapat menjadikan Faktur Pajak yang diterima dari pihak PKP Penjual ini sebagai kredit pajak untuk mengurangi jumlah PPN yang telah dipungutnya dari hasil penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Berbagai modus pemalsuan Faktur Pajak dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem dari pembuatan dan pengawasan penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Akibatnya negara dirugikan dengan jumlah yang sangat besar akibat dari penyalahgunaan dan pemalsuan Faktur Pajak ini.

Untuk mengatasi kerugian negara akibat dari pemalsuan dan penyalahgunaan Faktur Pajak ini, maka saat ini Pemerintah berusaha membuat kebijakan dan regulasi baru untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 mengenai penerbitan Faktur Pajak secara Elektronik yang dikenal sebagai e-Faktur.

e-Faktur telah diberlakukan sejak 1 Juli 2014 dan diujicobakan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak yang telah ditunjuk. Kelak, mulai 1 Juli 2015, e-Faktur akan diterapkan untuk Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang berada di Pulau Jawa dan Bali (17 Kantor Wilayah). Selanjutnya penerbitan e-Faktur ini akan diterapkan untuk Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2016.

Beberapa hal baru yang perlu diperhatikan sehubungan dengan e-Faktur adalah:
  1. e-Faktur harus dibuat oleh PKP yang telah ditunjuk atas setiap penyerahan kena pajak, kecuali atas penyerahan: Penyerahan yang dilakukan oleh pedagang eceran (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012); Penyerahan yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai Pasal 16E UU PPN; dan Penyerahan yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  2. Syarat minimal informasi yang harus tercantum dalam Faktur Pajak masih sama dan mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN (terdapat 7 syarat minimal informasi yang harus tercantum dalam Faktur Pajak).
  3. Tanda tangan secara elektronik pada Faktur Pajak (berupa OCR code)
  4. e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah, maka terlebih dahulu harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
  5. Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau transaksi yang dibatalkan, maka PKP harus membuat e-Faktur pengganti atau e-Faktur pembatalan melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  6. PKP dapat mengajukan pencetakan ulang atau permintaan data e-Faktur atas hasil cetak e-Faktur atau atas data e-Faktur yang rusak/hilang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
  7. Bila terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Setelah keadaan tertentu ini berakhir, maka PKP harus mengunggah (upload) semua data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) ke sistem aplikasi yang ditentukan/disediakan oleh Ditjen Pajak.
  8. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy)
  9. e-Faktur yang dibuat oleh PKP dan telah dilaporkan dengan cara mengunggah (upload) ke Ditjen Pajak akan memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut sesuai dengan jatah nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak. e-Faktur yang tidak mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
  10. Sama halnya dengan PKP yang membuat Faktur Pajak yang berbentuk kertas (hardcopy), untuk pembuatan e-Faktur, terlebih dahulu PKP harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Apabila mulai 1 Juli 2014 ini ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang menerima Faktur Pajak dari 45 PKP yang telah ditunjuk untuk membuat e-Faktur (sesuai KEP-136/PJ/2014), ternyata tidak ada tanda tangan pada Faktur Pajak tersebut, tidak usah khawatir bahwa Faktur Pajak tersebut cacat, karena memang e-Faktur tersebut tidak perlu ditandatangani, hanya ada barcode yang tercetak di sisi kiri bagian bawah (sebelah kolom penandatangan faktur pajak).

Berikut adalah contoh hasil cetakan e-Faktur.

(c) http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar