..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 05 Januari 2016

Bayar Pajak Sudah Harus Pakai Sistem e-Billing

Mulai 1 Januari 2016 ini, pembayaran (penyetoran) pajak sudah harus menggunakan sistem e-Billing. Pembayaran pajak secara manual menggunakan hardcopy Surat Setoran Pajak (SSP) yang selama ini kita kenal akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Selanjutnya penyetoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak sudah harus dilakukan secara online dengan menggunakan sistem e-Billing. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan dalam Siaran Pers dari Direktorat Jenderal Pajak tanggal 30 Desember 2015.

Walaupun sejak 1 Januari 2016, penyetoran pajak secara manual menggunakan hardcopy SSP ini akan diakhiri, namun dalam masa transisi, sistem pembayaran pajak secara manual dengan menggunakan SSP masih dapat dilayani sebagian besar Bank BUMN (yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia (kantor pos). Pelayanan pembayaran pajak secara manual ini akan dilakukan hingga tanggal 30 Juni 2016. Selanjutnya sejak 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan menggunakan sistem e-Billing secara online.

Namun dalam prakteknya beberapa hari ini yang ditemui oleh penulis, sebagian besar Bank BUMN sudah tidak mau menerima setoran pajak secara manual.

Sebenarnya apa itu sistem pembayaran secara online yang disebut e-Billing ini? Bagaimanakah cara pembayaran pajak dengan menggunakan sistem e-Billing? Berikut ini akan penulis uraikan pembayaran pajak sistem e-Billing ini.

Pengertian e-Billing

e-Billing adalah merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak. Sistem pembayaran elektronik (billing system) ini menggunakan basis Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi kedua (MPN-G2). dengan pembayaran pajak secara sistem e-Billing ini memberikan manfaat:
  1. memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak
  2. pembayaran pajak dapat dilakukan kapanpun dalam jangka waktu 24 jam sehari secara online
  3. pembayaran pajak dapat dilakukan dimanapun sepanjang dapat terhubung dengan jaringan internet (tidak harus ke bank persepsi)
  4. menghindari terjadinya kesalahan transaksi akibat kesalahan di bank persepsi atau kantor pos
  5. transaksi terjadi secara real-time sehingga data pembayaran tersebut langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak, hal ini tentunya akan mempermudah pengawasan di Ditjen Pajak.
Cara Setor Pajak Pakai e-Billing

Berikut ini akan penulis sajikan panduan cara pendaftaran e-billing dan cara menggunakan e billing untuk melakukan pembayaran pajak.

1. Buka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx

2. Pada menu di atas, klik "Daftar baru" dan isikan data NPWP (nanti nama Wajib Pajak akan otomatis muncul) alamat email dan kode verifikasi (Captcha) sesuai dengan kode berupa angka yang muncul. Kemudian klik tombol "Register"

3. Setelah klik tombol "Register" maka akan muncul pop-up menu untuk mengkonfirmasi "Data di simpan?". Klik tombol "OK"

4. Akan muncul pesan bahwa "Data berhasil di simpan. Silakan cek email untuk melakukan konfirmasi. Terima kasih"

5. Tutup web http://sse.pajak.go.id/index.aspx, kemudian buka email yang telah didaftarkan dan akan menerima email konfirmasi dari sistem e-Billing ini.

6. Klik link validasi dari email sistem e-Billing. Note: apabila muncul tampilan error atau tidak bisa divalidasi walaupun sudah menggunakan cara copy paste url-nya, abaikan saja. Selanjutnya buka lagi halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx lalu login dengan menggunakan UserID dan PIN yang telah diperoleh (diemail). Setelah masuk ke account e-Billing ini, maka kita siap untuk menginput jenis pajak yang akan dibayar, masa pajak serta jumlah pajaknya.

7. Setelah hasil pengisian pembayaran pajak sudah disimpan dan telah terkonfirmasi bahwa data yang diinput sudah disimpan, maka akan muncul tampilan sebagai berikut.

8. Lalu klik tombol "Terbitkan Kode Billing" apabila hasil input telah benar dan sudah siap untuk dicetak untuk melakukan penyetoran pajaknya. Namun apabila masih terdapat data yang salah, maka masih dapat diedit dengan klik tombol "Edit Pengisian SSP".

9. Apabila sudah muncul kode billing, maka Surat Setoran Elektronik (SSE) ini sudah dapat dicetak dan dibawa ke bank persepsi/kantor pos untuk disetorkan pajaknya. Kode Billing ini berlaku selama 7 hari dan apabila pajaknya tidak disetorkan setelah lewat 7 hari, maka kode billing ini akan menjadi tidak berlaku dan Wajib Pajak harus menginput kembali.

Ketentuan mengenai e-Billing ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014.

Tambahan posting 14 Februari 2016

Mulai 16 Februari 2016, server untuk e-billing pajak versi 1 di http://sse.pajak.go.id sudah akan digantikan dengan e-billing pajak versi 2. Pada e-billing versi 2 ini dilengkapi dengan fitur untuk:
  1. pembuatan Billing atas NPWP pihak lain (untuk Potongan/Pungutan pajak)
  2. pembuatan Billing untuk untuk jenis Pembayaran Pajak tanpa-NPWP
tempat pembayaran pajak yang telah menggunakan MPN G2 ini adalah:

No Bank/Pos Persepsi Kanal Pembayaran
Teller ATM Internet
Banking
Mobile
Banking
EDC
1 PT BRI
ok
ok
ok
ok
ok
2 PT BNI
ok
ok
ok
ok
ok
3 PT Bank Mandiri
ok
ok
ok
ok
ok
4 PT Bank CIMB Niaga
ok
-
ok
-
-
5 PT Pos Indonesia
ok
-
-
-
-
6 BPD Sumsel Babel
ok
-
-
-
-
7 Citibank, N.A
ok
-
-
-
-
8 BPD Jabar Banten
ok
ok
-
-
-
9 Bank Central Asia
ok
ok
ok
-
-
10 PT. BII, Tbk
ok
-
-
-
-
11 Bank Of Tokyo
ok
-
-
-
-
12 BPD Kalsel
ok
-
-
-
-
13 BPD Riau Kepri
ok
-
-
-
-
14 Bank Nusantara Parahyangan
ok
-
-
-
-
15 BPD Lampung
ok
-
-
-
-
16 BPD Nusa Tenggara Timur
ok
-
-
-
-
17 BPD Sumatera Barat
ok
ok
-
-
-
18 BPD Sulawesi Utara
ok
-
-
-
-
19 PT Bank Panin, Tbk
ok
-
-
-
-
20 BPD Sumatera Utara
ok
-
-
-
-
21 PT Bank HSBC
ok
-
-
-
-
22 Bank BNI Syariah
ok
-
-
-
-
23 PT Bank Jawa Timur
ok
ok
-
-
-
24 Dutsche Bank
ok
-
-
-
-
25 PT Bank DBS Indonesia
ok
-
-
-
-
26 PT Bank Permata
ok
-
ok
-
-
27 Bank BTN
ok
-
-
-
-
28 Bank Mizuho
ok
-
-
-
-
29 BPD Bali
ok
-
ok
ok
-
30 PT Bank UOB Indonesia
ok
-
-
-
-
31 PT Bank Aceh
ok
-
-
-
-
32 Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
33 BPD Kaltim
ok
ok
-
-
-
34 BPD Bengkulu
ok
-
-
-
-
35 Bank Danamon
ok
-
ok
-
-
36 Bank Syariah Mandiri
ok
-
-
-
-
37 Bank Sumitomo
ok
-
-
-
-
38 BPD NTB
ok
-
-
-
-
39 Bank Artha Graha
ok
-
-
-
-
40 Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
41 BANK ANZ INDONESIA
ok
-
-
-
-
42 BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
ok
-
-
-
-
43 BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ok
ok
-
-
-
44 STANDARD CHARTERED BANK
ok
-
-
-
-
45 BANK OF AMERICA
ok
-
-
-
-
46 KEB HANA BANK
ok
-
-
-
-
Last Update 22/10/2015

35 Comments

Anonim

makasih gan

Anonim

e-bill gak praktis dan ribet,msh tetap ke kantor pos or bank persepsi juga

Unknown 7 Januari 2016 pukul 11.07

Info yg membantu,tp ini buat semua WP yg punya usaha,kantor dinas, bendaharawan?

Triaji Ardhy Nugroho 8 Januari 2016 pukul 22.32

Dateng jg ke bank.. hehehee

Herry Sutjipto

Saya sudah melakukan hal ini sejak hampir 2 tahun yang lalu.
Lebih baik lagi kalau pembayarannya secara online juga. Praktis, tidak perlu buang2 waktu dan tenaga untuk ke Bank.

Anto 10 Januari 2016 pukul 20.55

menanggapi semua komentar dan pertanyaan di atas, bahwa sebenarnya untuk pembayaran secara e-billing ini sudah dapat dilakukan dengan cara online tanpa perlu ke bank/kantor pos. Pembayaran secara online ini dapat dilakukan melalui fasilitas transaksi internet banking yang disediakan oleh masing-masing bank. Namun terlebih dahulu untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara internet banking ini, pertama kali nasabah dari bank yang bersangkutan harus mendaftarkan ke bank tersebut untuk diaktifkan pembayaran pajak melalui internet banking ini. Setelah aktif, maka seluruh transkasi pembayaran pajak yang telah diterbitkan e-billing ini sudah dapat langsung disetorkan pajaknya melalui fasilitas internet banking pada masing-masing bank.

Unknown 15 Januari 2016 pukul 11.37

pak,, bagaimana dengan pajak dari kegiatan untuk desa pak..? kami belum memahami semua tentang ebilinng ini. tolong informasinya lebih jelas lgi pak.. untuk pin dan email,.

Unknown 15 Januari 2016 pukul 11.39

tolong pak,, ajarkan bagaimana daftar sistem e billing ini kepada masyarakat desa untuk kegiatan di desa taba tembilang, kami belum paham betul tentang sistem e billing ini, untuk kode pin dan email nya itu.. kami belum memahaminya secara jelas.

Anto 17 Januari 2016 pukul 20.50

Sdri Hepi Puspitasari,
email adalah alamat email milik Anda yang aktif yang Anda isikan pada langkah nomor 2 di atas. Setelah terdaftar (pada langkah nomor 3 dan 4), maka bukalah email yang telah Anda daftarkan tersebut (di langkah no. 5). Biasanya sekitar 2-5 menit Anda akan mendaftarkan email konfirmasi. Dalam email konfirmasi ini akan diberikan PIN. Gunakanlah alamat email yang terdaftar ini serta PIN untuk bisa masuk ke menu e-Billing (login).
Apabila masih ada hal yang kurang jelas, Anda dapat menghubungi email saya yang tertera di blog ini.

Unknown 11 Februari 2016 pukul 09.22

Pak..untuk pajak Orang Pribadi 1770 S yang kurang bayar, apakah juga mesti pake e-ssp.??

Anto 14 Februari 2016 pukul 11.53

Menjawab pertanyaan Siswoyo:
Betul, bagi WP orang pribadi yang melaporkan dengan formulir SPT 1770 S jika ada kekurangan bayar, maka setorannya juga harus menggunakan SSE ini.

Unknown 4 Maret 2016 pukul 20.09

Pak, jika telah melakukan pembayaan secara e - filling, apa perlu melapor lagi laporan spt tahunan ke kantor pajak? Tks

Anto 5 Maret 2016 pukul 22.52

Menjawab pertanyaan Sdr. William Wang:
Selain pembayaran secara e-billing, apakah Anda juga sudah melaporkan SPT Anda secara e-Filing melalui menu pelaporan pajak e-Filing ini? Apabila sudah, maka Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan Anda ke kantor pajak. Namun apabila hanya pembayaran yang dilakukan secara e-billing dan tidak melakukan pelaporan secara e-Filing, maka Anda tetap harus melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pajak.

Unknown 15 Maret 2016 pukul 10.53

Selamat pagi Pak.Saya ingin bertanya apakah tidak apa-apa bila Pajak OP 1770 S yang kurang bayar dibayarkan oleh PT pada e-billing?Terima kasih

Anto 25 Maret 2016 pukul 07.15

Menjawab pertanyaan Sdr. Teuku Umar:
Apakah maksud Anda ketika sudah input kode billing di account untuk NPWP pribadi Anda, barulah disetorkan dengan menggunakan rekening Bank dari perusahaan? Apabila memang demikian, maka seharusnya tidak masalah, hanya saja di dalam pembukuan perusahaan, maka uang keluar untuk pembayaran pajak Anda tersebut harus dicatat sebagai hutang Anda dan tidak dapat diakui sebagai biaya perusahaan.

Namun jika yang Anda maksudkan adalah dengan membuat kode billing menggunakan account NPWP perusahaan, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan karena 1 account e-billing itu hanya berlaku untuk pembayaran pajak 1 NPWP yang bersangkutan saja.

Sisil 29 Maret 2016 pukul 10.03

Selamat pagi pak, saya sudah menyampaikan SPT Elektronik untuk Orang Pribadi, tapi saya sekarang mau membuat E- Billing untuk orang yang sama tapi ga bisa pak, di sistem langsung muncul "User ID Sudah ada" mohon solusinya pak. terimakasih

Unknown 31 Maret 2016 pukul 13.00

selamat sore, saya sudah bayar pajak tetapi setelah diperiksa lagi saya kurang bayar 1 ruiah ? saya input di e billing utk nilai Rp. 1 tapi tdk bisa.
mohon solusinya. terima kasih

Anto 31 Maret 2016 pukul 17.24

Secara teknis walaupun kurang bayar Rp 1, namun tetap dianggap sebagai kurang bayar. Oleh sebab itu, Anda tetap harus membayarkan kekurangan tambahan sejumlah Rp 1 ini dengan pembayaran tersendiri.

miss purple 4 April 2016 pukul 17.03

Sore om, ane newbie niih.. mau tanya kalo id billing itu kan ada masa aktifnya/masa berlakunya..
jika BUMN kita buatkan SSP id billing dengan estimasi jangka 7hari (Seminggu) maka BUMN harus membayar secepatnya sblm masa berlakunya habis, akan tetapi terkadang BUMN tidak langsung membayarnya atau takut melebihi dari masa aktif/berlakunya id billing..
jika memang ada nya seperti itu bagaimana ya om? mohon solusinya, thank u

best regards,
chika

Anto 4 April 2016 pukul 23.20

Memang kode billing yang dibuat dengan e-billing tersebut hanya berlaku selama 7 hari saja (waktu yang terbatas), apabila masa waktu berlakunya kode billing tersebut telah terlewatkan, maka Anda dapat membuat kode billing untuk setoran yang sama. Tidak usah khawatir bahwa setoran tersebut akan menjadi double sepanjang kode billing terdahulu tidak disetorkan, maka otomatis akan terhapuskan (expired).

Anto 4 April 2016 pukul 23.24

Menjawab pertanyaan Sdri. Sisil (29 Maret 2016):
Apakah Anda membuat account e-billing di situs http://sse.pajak.go.id? Apabila benar, memang beberapa waktu lalu sempat error akibat server yang overload. Sebaiknya Anda meminta eFIN serta membuat account sehingga Anda sekaligus dapat mengakses account eFiling dan eBilling. Jika menginput eBilling dari account ini maka akan masuk ke http://sse2.pajak.go.id dan ini tidak akan ditemukan error seperti halnya yang Anda alami di atas.

Anonim

Bentrok sistem server sse1 dan sse2 bikin ERROR.

saya sebelumnya telah melakukan registrasi ebilling pd server sse1, namun setelah saya memperoleh nomor Efin, kemudian saya mengaktifkan fasilitas eFilling dan eBilling pada server sse2.
permasalahannya fitur ebilling tidak bisa dibuka.
nah kalau yg kayak gini gimana caranya agar saya bisa dapat id billing utk bayar pajak?
Kayaknya penyelenggaraan sistem ebilling ini terkesan dipaksakan, meskipun sistem belum siap.
KITA MAU BAYAR PAJAK TAPI DIPERSULIT Dengan sistem yang abal-abal.
mohon dibantu jika ada solusi lainnya.

Anonim

banyak perusahaan yang belum mendaftarkan e billing perusahaannya, sungguh sangat menyusahkan karna pembayarannya juga harus melalui bank. Saya kita lebih gampang SSP Pajak

Unknown 29 Juli 2016 pukul 11.32

saya pengelola PPAT di daerah. masyarakat umumnya tidak punya NPWP, bagai mana cara bayar paja PPH untuk pembayaran pajak Jual Beli ( tanpa NPWP ). mohon petunjuk terimakasih.

Anto 30 Juli 2016 pukul 22.17

Menjawab pertanyaan Pak Asep Sopyan:
Sesuai ketentuan Perpajakan, seseorang yang telah memiliki kewajiban pajak subjektif dan objektif diwajibkan untuk memiliki NPWP. Masyarakat umum yang melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan berarti telah memperoleh penghasilan, oleh sebab itu sudah diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dengan demikian, para penjual tanah yang belum memiliki NPWP tersebut memang diwajibkan memiliki NPWP.

Ica 22 September 2016 pukul 11.00

Saya salah input masa pajak di tahunnya harusnya 2015 jdi 2016, kalo misalkan kode billing yang untuk masa 2016 tdk sya bayarkan sampe batas aktif terlewati otomatis terhapus ga ya?

Anto 1 Oktober 2016 pukul 09.58

Menjawab pertanyaan Ica:
Kode Billing yang sudah dibuat namun tidak dibayarkan hingga batas waktu harus disetorkannya terlewatkan, maka otomatis kode billing tersebut akan menjadi hangus dan hilang dengan sendirinya.
Jadi apabila Anda salah menginput data-data dalam pembuatan e-billing dan sudah terlanjut di generate dan memperoleh Kode Billing, maka biarkan saja kode billing tersebut hingga hangus. Bahkan Anda dapat membuat kode billing baru tanpa harus menunggu kode billing tersebut hangus atau disetorkan dahulu.

Anonim

Admin, sy sudah mencetak kode billing, belum sy bayar ternyata ada koreksi besaran pajak. apakah bisa mencetak ulang kode billing dengan besaran yang sudah dikoreksi? sehingga sy bayarnya sesuai besaran yang sudah dikoreksi. tks.

Anto 22 Desember 2016 pukul 22.31

Bila Anda sudah membuat kode billing, namun ternyata ada kesalahan, maka Anda dapat membuat kode billing yang baru lagi yang sudah direvisi. Kemudian buat pembayaran dengan kode billing yang baru ini (pembayaran dapat dilakukan walaupun kode billing sebelumnya tidak dibayarkan).
Sedangkan untuk kode billing yang salah, dapat Anda abaikan saja (tidak usah/jangan dibayar) dan biarkan hingga kode billing tersebut hangus dengan sendirinya.

Fredy

Jika kita blm bs bayar ebilling sampai batas waktu yang di tentukan, apakah kita menunggu reject sistem ebilling untuk bayar pajak atau gimana. Mohon penjelasannya

Anto 19 Januari 2017 pukul 13.15

Kode Billing untuk pembayaran pajak yang telah dibuat saat ini berlaku selama 30 hari sejak dibuatkan kode billing tersebut. Apabila sampai batas waktunya, namun masih belum dapat disetorkan, maka secara otomatis kode billing tersebut akan hangus (expired). Maka Wajib Pajak harus membuatkan lagi kode billing yang baru.

Unknown 7 Februari 2017 pukul 10.29

Saya sudah mencetak ebilling nya pak.. tp saya lupa g ngprint bwt lapor pajaknya nanti.. apa boleh pak saya print ulang lagi.. makasi..

Anto 11 Februari 2017 pukul 06.38

Menjawab pertanyaan Sdri Siska Sugiarti:
Anda boleh cetak ulang ebilling yang sudah dibuat/dicetak. Atau dapat juga memfotokopi ebilling yang sudah dicetak.

Unknown 8 Desember 2017 pukul 08.56


Secara teknis walaupun kurang bayar Rp 1, namun tetap dianggap sebagai kurang bayar. Oleh sebab itu, Anda tetap harus membayarkan kekurangan tambahan sejumlah Rp 1 ini dengan pembayaran tersendiri.

Mohon bantuan nya perihal cara pembayaran tersendiri tersebut.
terimakasih

Anto 16 Desember 2017 pukul 09.43

Menjawab pertanyaan Sdr. Danang Prihandhono:
Kurang bayar sebesar Rp 1, ini tetap dapat dilakukan pembayaran melalui eBilling dan bank persepsi/kantor pos.
Anda cukup membuat kode billing seperti langkah-langkah di atas, dan mencantumkan nilai pajak yang akan disetorkan adalah Rp 1. Selanjutnya setelah tergenerate nomor kode billingnya, maka Anda dapat gunakan kode billing ini untuk membayar pajak baik melalui ATM, internet banking (pada menu pembayaran pajak) ataupun ke bank/kantor pos.

Posting Komentar