..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Juli 2016

Mulai 1 Juli 2016: Bayar Pajak eBilling dan Faktur Pajak harus eFaktur

Hari ini, 1 Juli 2016 mungkin bagi sebagian orang adalah merupakan hari terakhir beraktivitas dengan pekerjaannya karena hari Senin 4 Juli s.d. 8 Juli 2016 adalah merupakan libur panjang sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Sehingga seluruh pekerjaan haruslah diselesaikan hari ini supaya pada saat kembali bekerja lagi pada hari Senin, 11 Juli 2016 tidak menjadi kalang kabut dengan pekerjaan yang tertunda atau terlambat.

Terkait tanggal 1 Juli 2016, ada hal penting juga sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Karena Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan ketentuan bahwa mulai 1 Juli 2016:
  1. Seluruh pembayaran pajak yang dilakukan hanya dapat menggunakan eBilling dan tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dibuat secara manual; dan
  2. Seluruh Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak dengan menggunakan sistem eFaktur.
Terkait dengan penerapan kedua ketentuan ini, maka berikut ini penulis informasikan kembali beberapa tulisan yang terkait yang tulisannya sudah pernah dimuat di blog ini.

eBilling

eBilling adalah merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi pembayaran pajak (yang berjumlah 15 digit) yang diterbitkan terlebih dahulu dengan mengisi uraian pembayaran pajak melalui layanan sistem pembuatan kode billing. Kode Billing yang dibuat saat ini berlaku selama 7 hari mulai sejak diterbitkan.

Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan dengan cara:
  1. Melalui laman web, yaitu melalui http://sse.pajak.go.id atau http://sse2.pajak.go.id
  2. Melalui laman intranet pada komputer yang tersedia di KPP https://billing-djp
  3. Melalui bank dengan memanfaatkan fasilitas internet banking dari masing-masing bank atau ke customer service/teller bank dengan menyerahkan SSP manual
  4. Melalui SMS USSD ID Billing via Ponsel (Telkomsel)
Setelah pembuatan Kode Billing, maka Wajib Pajak dapat membawa/menggunakan nomor kode billing ini untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara:
  1. Membawa Kode Billing ke Teller Bank/Kantor Pos dan lakukan pembayaran. Teller Bank/Kantor Pos akan mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pajak yang dibayar sudah masuk ke Rekening (Kas) Negara. BPN ini akan diserahkan kepada Wajib Pajak untuk diarsip.
  2. Membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan memilih menu Pembayaran -- MPN dengan menggunakan kode Billing ini.
  3. Membayar melalui internet banking
  4. Membayar melalui mesin EDC/mini ATM yang tersedia di KPP atau KP2KP di seluruh Indonesia.

0 Comments

Posting Komentar