..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 23 November 2017

Robert Pakpahan Calon Direktur Jenderal Pajak

Hari ini beredar kabar bahwa Menteri Keuangan mengusulkan calon Direktur Jenderal Pajak yang baru kepada Presiden Joko Widodo, untuk menggantikan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, Ken Dwijugestiadi, yang akan memasuki masa pensiunnya pada Desember 2017. Sebuah nama yang diisukan akan diusulkan sebagai calon Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang baru adalah Robert Pakpahan.

Sumber di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memastikan jabatan Dirjen Pajak akan diputuskan melalui penunjukan langsung oleh Presiden Jokowi. Saat ini, nama calon petinggi Dirjen Pajak itu diajukan ke Tim Penilai Akhir (TPA). Robert Pakpahan saat ini menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan. Bagaimana latar belakang dan pengalaman Robert Pakpahan ini akan diuraikan pada tulisan berikut yang datanya dihimpun dari berbagai sumber informasi.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ketertarikan Robert di bidang keuangan dan perpajakan membuatnya memutuskan masuk di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia kemudian lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama hingga tamat pada 1987. Tak berhenti disitu, ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998.

Sebelum didaulat sebagai dirjen, Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 hingga tahun 2005. Mulai saat itu, kariernya di Direktorat Pajak pun menanjak. Sejak September 2005 Robert menduduki posisi Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga tahun 2006. Setelahnya, ia dipercaya sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis hingga 2011. Selanjutnya, Robert dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara pada tahun 2011.

Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia kemudian diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Pada November 2014 lalu, Robert sempat mengikuti tes penulisan makalah dalam rangka rekrutmen terbuka pimpinan tinggi madya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Berbekal pengetahuan dan pengalamannya, Robert bisa dikatakan cukup menguasai perekonomian Indonesia baik secara mikro maupun makro. Meskipun bukan orang baru di Ditjen Pajak, angannya untuk mengabdi harus pupus akibat kondisi kesehatannya yang kurang baik pada saat itu sehingga ia menolak tawaran tersebut dan mengundurkan diri pada seleksi tahap kedua.

Berdasarkan rekam jejak karier, Robert pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Robert Pakpahan juga menerima penugasan untuk beberapa jabatan antara lain, Komisaris Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Anggota Dewan Direksi (mewakili negara-negara ASEAN) dan Ketua Komite Audit Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) - Asian Development Bank. Terakhir, menjadi Board of Trustee Member, Millennium Challenge Account.

Robert Pakpahan pernah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS. Kemudian, dia diangkat kembali oleh Presiden menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS (ex officio Kementerian Keuangan).

Hingga saat ini, Robert juga menjabat sebagai jajaran direktur di Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) yang mewakili ASEAN sejak Maret 2014. Disamping menjabat sebagai Komisioner dari Indonesia Deposit Insurance Corporation, sejak April 2016 lalu ia juga didaulat menjadi Komisioner di Indonesia Infrastructure Finance.

Sumber:
- tirto.id
- CNN Indonesia
- kemenkeu.go.id

1 Comments

Anonim

semoga ada banyak WP baru sehingga bukan orang-2 yg sudah punya NPWP yg terus menerus dikejar sedangkan banyak orang kelas menangah, orang kaya baru yg impor borongan, jasa service, jasa sewa alat-2 dan lain-2 yg BELUM TENTU BAHKAN TIDAK PUNYA NPWP

Posting Komentar