..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 26 Februari 2018

Tata Cara Pendaftaran dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan Secara Otomatis Bagi Lembaga Keuangan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan petunjuk pelaksanaannya dimana Lembaga Keuangan diwajibkan untuk menyampaikan Laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018 mengenai tata cara pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang berisi Informasi Keuangan secara otomatis.

Pendaftaran

Lembaga Keuangan Pelapor yang dimaksud dalam peraturan ini adalah:

  1. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, berupa: Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum Syariah, Bank Perkredita Rakyat Syariah.
  2. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Pasar Modal, berupa: Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, Bank Kustodian. 
  3. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, berupa: Perusahaan asuransi umum dan umum syariah, perusahaan asuransi jiwa dan jiwa syariah, perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah, perusahaan asuransi lainnya.
  4. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya, berupa: Lembaga Keuangan Mikro, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  5. Entitas lain berupa: pialang perdagangan berjangka, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.
  6. LJK, LJK Lainnya dan Entitas Lain selain yang disebutkan di nomor 1 s.d. nomor 5 di atas;
maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Lembaga Keuangan Pelapor ke KPP tempat LJK, LJK atau Entitas Lain terdaftar, dengan menggunakan formulir pendaftaran dengan format pada huruf B Lampiran PER-04/PJ/2018. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

**Catatan:
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Penegasan Nomor S-68/PJ/2018 tanggal 23 Februari 2018 yang memberikan penegasan bahwa batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018.

Pada saat pendaftaran ini, harus menyampaikan formulir pendaftaran secara hardcopy serta softcopy.

Untuk mendownload file formulir pendaftaran elektronik Lembaga Keuangan dapat mengakses di sini:
1. Aplikasi Forms Viewer
2. EOI Form

Sebelum menjalankan EOI Form, terlebih dahulu harus menginstall Aplikasi Forms Viewer.

Dalam waktu 5 hari setelah diterima pendaftaran dari Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor (serta diterbitkan tanda terima pendaftaran) maka Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.

Bagi Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sampai dengan batas waktu pendaftaran, maka Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar secara jabatan.

Apabila terjadi perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor, maka Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor harus menyampakan permohonan perubahan data ke KPP dengan mengisi Formulir Pendaftaran.

Bagi Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor yang telah terdaftar, dapat mengajukan pencabutan status terdaftarnya apabila sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Penyampaian Laporan

Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan mengenai informasi keuangan paling sedikit memuat informasi berupa:
a. Identitas pemegang Rekening Keuangan;
b. Nomor Rekening Keuangan;
c. Identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
d. Saldo atau Nilai Rekening Keuangan; dan
e. Penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,

Dengan rincian dan penjelasan sesuai dengan format pada Lampiran Huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018.

Laporan ini dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:
  1. Extensible Markup Language (XML); atau
  2. Microsoft Excel, dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan ini disampaikan melalui:
  1. Mekanisme elektronik yang dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. Mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) atau melaui KPP.
Laporan informasi keuangan ini wajib disampaikan oleh Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor paling lama akhir bulan April tahun kalendar berikutnya bagi Lembaga Keuangan Pelapor yang langsung disampaikan ke Ditjen Pajak oleh LJK Lainnya atau Entitas Lainnya dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan LJK, LJK Lainnya atau Entitas Lainnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan untuk Laporan yang disampaikan ke Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya diatur oleh OJK, maka laporan harus disampaikan ke OJK paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya.

Apabila batas waktu penyampaian laporan tersebut jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Atas laporan yang terdapat kekeliruan dalam pengisian laporan, maka dapat dilakukan pembetulan.

Peraturan ini mulai berlaku tanggal 31 Januari 2018.

0 Comments

Posting Komentar