..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label About USKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label About USKP. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2024

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2024 Segera Dibuka

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak akan kembali mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk Periode I Tahun 2024. USKP yang akan diselenggarakan pada Periode I Tahun 2024 ini kembali diadakan hanya untuk sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A.

Rencananya pelaksanaan ujian sertifikasi akan diadakan pada tanggal 24 dan 25 April 2024. Pendaftaran ujian sendiri akan dilakukan secara online melalui website: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ dan akan dibuka pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2024.

Persyaratan bagi peserta USKP Tingkat A adalah:
  1. Memiliki Ijazah paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  2. Memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdaftar dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi)
Dokumen-dokumen yang harus diunggah oleh calon peserta USKP Tingkat A sebagai kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdaftar dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) adalah berupa:
  1. Scan Berwarna Ijazah Asli Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru, dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm, berpakaian formal dan menghadap lurus ke depan
  2. Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  3. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru bermeterai Rp 10.000 (dapat menggunakan meterai tempel atau e-Meterai).
Pada saat artikel ini ditulis, penulis mencoba mengunjungi situs website pendaftaran e-registrasi USKP ini, terdapat tulisan notifikasi "Server registrasi belum siap, sistem akan mengecek secara berkala, silakan menunggu!". Jadi server pendaftaran ini baru akan dibuka tepat pada tanggal 25 Maret 2024. Silakan bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang akan mengikuti USKP ini, selalu memantau server pendaftarannya tepat pada tanggal 25 Maret 2024. Perlu diketahui bahwa USKP ini adalah gratis alias tidak dipungut biaya pendaftaran maupun ujian.

Download:
Pengumuman Penyelenggaran USKP dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Selasa, 04 Juli 2017

Pendaftaran USKP secara Online Dihentikan Sementara

Sejak kemarin, proses pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dibuka dan dilakukan secara online melalui website www.kp3skp.or.id mengalami kendala dan tidak dapat diakses oleh calon peserta ujian. Gangguan ini terjadi hingga malam ini.

Akibat dari gangguan tersebut, maka terhitung mulai malam ini tanggal 4 Juli 2017 Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak menghentikan sementara proses pendaftaran USKP secara online guna melakukan perbaikan pada jaringan dan server pendaftaran tersebut.

Calon Peserta A/B/C Mengulang Dapat Daftar Melalui eMail

Mengantisipasi penghentian sementara proses pendaftaran secara online tersebut, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak memberi kesempatan kepada calon peserta USKP tingkat A, B, atau C yang mengulang untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengemail data yang dipersyaratkan mulai tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan 6 Juli 2017.

Calon peserta USKP tingkat A (Ulang), wajib mengirim email ke salah satu alamat email berikut:
- uskp.a1@kp3skp.or.id
- uskp.a2@kp3skp.or.id
- uskp.a3@kp3skp.or.id
- uskp.a4@kp3skp.or.id
- uskp.a5@kp3skp.or.id

Calon peserta USKP tingkat B (Ulang), wajib mengirim email ke salah satu alamat email berikut:
- uskp.b6@kp3skp.or.id
- uskp.b7@kp3skp.or.id

Calon peserta USKP tingkat C (Ulang), wajib mengirim email ke alamat email berikut:
- uskp.c8@kp3skp.or.id

Setelah mendaftar dengan mengirimkan data-data melalui email, calon peserta USKP wajib mengirim:
  1. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah dan
  2. Surat Pernyataan Peserta Ujian yang telah ditanda tangan di atas meterai Rp6.000
paling lambat tanggal 10 Juli 2017 (cap pos), ditujukan ke: KP3SKP, Gedung IKPI lantai 2, Jl. Condet Pejaten, No. 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta 12510.

Calon Peserta A/B/C Mengulang Yang Tidak Daftar Melalui eMail dan Calon Peserta A/B/C Baru
  1. calon peserta USKP tingkat A/B/C (Ulang), yang tidak mendaftar ujian melalui email di atas, dan,
  2. calon peserta USKP A/B/C (Baru),
diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran USKP secara online melalui website www.kp3skp.or.id mulai tanggal 7 Juli 2017 s.d 10 Juli 2017 (sepanjang kuota masih tersedia).

Ketentuan Pendaftaran USKP Melalui eMail

  1. calon peserta USKP tingkat A/B/C (Ulang), yang mengirim email lewat dari tanggal 6 Juli 2017, dan
  2. calon peserta USKP A/B/C (Baru),
yang melakukan pendaftaran melalui email, data pendaftaran via emailnya tidak akan diproses oleh Panitia.

Ketentuan Bagi Calon Peserta Yang Sudah Berhasil Daftar Online

Bagi calon peserta USKP yang sudah melakukan pendaftaran secara online dan telah menerima email pemberitahuan nomor virtual account untuk pembayaran biaya pendaftaran dan ujian, tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, baik melalui email ataupun secara online. Email pemberitahuan nomor virtual account dikirim paling lambat tanggal 5 Juli 2017.

Senin, 03 Juli 2017

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2017

Hari ini, 3 Juli 2017 pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kembali dibuka untuk periode kedua di tahun 2017. Berbeda dengan beberapa kali penyelenggaraan USKP, kali ini Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak membuat terobosan baru menerapkan pendaftaran secara online melalui website www.kp3skp.or.id.

Untuk melakukan pendaftaran secara online, peserta terlebih dahulu diharuskan untuk mendaftarkan emailnya untuk memperoleh password supaya dapat login ke menu pendaftaran USKP secara online, melalui link http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran

Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

Bagi calon peserta baru (yang pertama kali akan mengambil ujian tingkat A, B, atau C) maka dapat memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru” (link: http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/Registration). Sedangkan bagi peserta yang telah mengikuti USKP pada periode pertama (14-15 Januari 2017) dan harus mengulang lagi, maka dapat memilih menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017” (http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/ForgotPassword).

Calon Peserta Baru

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:

Isikan seluruh data identitas diri pendaftar secara lengkap dan lampirkan dengan file ijazah, KTP, pas foto, Surat Pernyataan (template sesuai yang diberikan), serta Sertifikat A (khusus bagi yang akan mengambil USKP B) atau Sertifikat B (khusus bagi yang akan mengambil USKP C). Semua file ini dalam bentuk ekstensi *.jpg atau *.png.

Calon Peserta Mengulang

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut (menu “Lupa Password”):

Masukkan alamat email yang aktif untuk dikirimi password. Setelah menerima email yang berisi username dan password serta link untuk mengganti password tersebut, maka klik link tersebut untuk mengganti passwordnya.

Setelah itu, calon peserta sudah dapat masuk melalui menu login dengan memasukkan username dan password.


Website Pendaftaran Online Sulit Diakses

Sejak pagi ini, penulis mencoba untuk mengunjungi situs pendaftaran USKP secara online ini, namun ketika sampai pada menu “Lupa Password”, server selalu error.


Hal ini kemungkinan diakibatkan oleh membludaknya pengunjung ke situs pendaftaran USKP secara online ini yang mengakibatkan servernya error (down).

Bagi Pembaca setia Tax Learning yang hingga saat ini masih belum berhasil untuk mendaftar, atau bahkan memperoleh password untuk login, tidak perlu khawatir. Silakan Anda coba beberapa saat lagi. Hingga saat ini (tanggal 3 Juli 2017 pukul 13.30 WIB) jumlah kuota untuk pendaftaran calon peserta USKP masih tersisa:
Jakarta sebanyak 1.677
Medan sebanyak 336
Surabaya sebanyak 451

Daftar Biaya USKP

Berikut ini adalah biaya untuk mengikuti USKP yang harus dibayar oleh calon peserta.
Akibat server pendaftaran USKP yang masih bermasalah, maka untuk sementara pendaftaran USKP secara online dihentikan dari tanggal 5 Juli 2017 s.d. 6 Juli 2017. Informasi lebih lanjut silakan baca di artikel berikut ini.

Senin, 12 Juni 2017

Penyelenggaraan USKP Periode II (Agustus) 2017

Untuk kedua kalinya di tahun 2017 ini, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Penyelenggaraan USKP periode Kedua di tahun 2017 ini akan diadakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Agustus 2017. Lokasi penyelenggaraan USKP periode Kedua ini akan dilaksanakan di Jakarta, Medan dan Surabaya. Khusus untuk penyelenggaraan di Jakarta, peserta ujian dibatasi hanya untuk 1.800 peserta.

Pendaftaran untuk mengikuti USKP Periode Kedua Tahun 2017 ini akan dibuka mulai tanggal 3 s.d. 9 Juli 2017. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs http://www.kp3skp.or.id

Berikut ini adalah langkah untuk melakukan pendaftaran secara online.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Devry atau Dadan di nomor HP: 087775959866 atau 081298560766.

Cara Pendaftaran USKP secara online silakan baca di:
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2017

Sabtu, 04 Maret 2017

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2017

Pada sore ini Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak telah menetapkan Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2017 melalui Surat Keputusan Nomor KEP-004/KP3SKP/III/2017 tanggal 3 Maret 2017.

Berikut ini adalah hasil USKP tersebut.

- Tingkat A (Baru)
- Tingkat B (Baru)
- Tingkat C (Baru)
- Tingkat A (Mengulang)
- Tingkat B (Mengulang)
- Tingkat C (Mengulang)

Selamat bagi peserta yang telah lulus dan bagi peserta yang masih harus mengulang, rencananya USKP periode berikutnya akan diselenggarakan pada bulan Agustus 2017.

Minggu, 27 November 2016

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Januari 2017

Setelah penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tanggal 18 dan 19 Oktober 2014, hingga saat ini belum pernah ada lagi penyelenggaraan USKP. Terhenti cukup lamanya penyelenggaraan USKP ini sebagai akibat dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur mengenai Konsultan Pajak.

Akibat diberlakukannya ketentuan ini, maka penyelenggaraan USKP yang selama ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP), yang berada di bawah naungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak dapat dilanjutkan lagi. Penyelenggaraan USKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini harus diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Setelah melalui tahap seleksi, maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 Januari 2016 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 menunjuk IKPI sebagai anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Setelah terbentuknya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, maka USKP pertama kalinya setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 14 dan 15 Januari 2017 (hari Sabtu dan Minggu). USKP kali ini hanya akan diadakan di Jakarta.

Pendaftaran
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Desember 2016 s.d. 18 Desember 2016 (kecuali tanggal 12 Desember 2016 pendaftaran ditutup karena hari Libur Nasional). Pendaftaran ini dilakukan setiap hari (Senin sampai dengan Minggu mulai pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Calon peserta yang akan melakukan pendaftaran harus datang sendiri ke lokasi pendaftaran di Gedung IKPI, Jl. Condet Pejaten No. 3 B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
Untuk calon peserta yang berada di luar Jabodetabek, terlebih dahulu mengirimkan berkas fisik pendaftaran secara lengkap ke Sekretariat IKPI di Gedung IKPI paling lambat tanggal 10 Desember 2016. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka calon peserta akan diberitahu untuk dapat mengikuti ujian. Selanjutnya calon peserta wajib hadir sendiri untuk mengambil kartu peserta ujian paling lambat H-1 dan menandatangani dihadapan Panitia Pendaftaran.
Untuk penyelenggaraan USKP kali ini pesertanya dibatasi hanya untuk 1.050 peserta saja. Akibat dari besarnya animo calon peserta, maka KP3SKP melalui surat nomor S-006/KP3SKP/XII/2016 menambahkan lagi 800 peserta sehingga total peserta yang dapat mengikuti USKP kali ini adalah berjumlah 1.850 peserta.

Penyelenggaraan Ujian
Ujian hanya diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 dan 15 Januari 2017 dengan lokasi ujian di Universitas Bunda Mulia (UBM), Jl. Lodan Raya No. 2 Ancol, Jakarta Utara.

Materi Ujian, Persyaratan dan Biaya


Informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini dapat menghubungi Sekretariat Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) di nomor telepon +62 21 7918 9125, +62 21 7918 9126, +62 21 7918 9127, +62 21 7918 9128 dan Faksimili +62 21 7918 9129.


Download:
-Formulir Pendaftaran USKP
-Surat Pernyataan Sertifikasi Konsultan Pajak



Selasa, 04 November 2014

Pengumuman Hasil USKP Periode III - Oktober 2014

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode ke-3 bulan Oktober 2014 yang diselenggarakan oleh BP-USKP adalah merupakan periode terakhir penyelenggaraan USKP sebelum ketentuan baru mengenai Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 diberlakukan. USKP yang diselenggarakan pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2014 yang lalu, hasilnya telah diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2014 melalui Keputusan BP USKP Nomor KEP-009/USKP 0.1/X/2014 hasilnya adalah sebagai berikut:

1. LAMPIRAN TINGKAT (BREVET) A
a. Ulang ke-2 (Unduh A_Ulang2)
b. Ulang ke-3 (Unduh A_Ulang3)
2. LAMPIRAN TINGKAT (BREVET) B
a. Ulang ke-2 (Unduh B_Ulang2)
b. Ulang ke-3 (Unduh B_Ulang3)
3. LAMPIRAN TINGKAT (BREVET) C
a. Ulang ke-2 (Unduh C_Ulang2)
b. Ulang ke-3 (Unduh C_Ulang3)

Untuk peserta yang pada ujian kali ini masih dinyatakan belum lulus dan masih dapat mengulang, dapat mengikuti ujian kembali sesuai dengan USKP yang kelak akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Kamis, 25 September 2014

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode September 2014

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) telah mengumumkan hasil ujian Periode II tahun 2014 yang ujiannya telah dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 September 2014.

Bagi peserta yang masih belum lulus dalam USKP periode II ini dan masih memiliki kesempatan untuk mengulang, maka ujian periode berikutnya akan diselenggarakan oleh BP USKP pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2014.

Berikut adalah hasil dari USKP tersebut untuk USKP A, USKP B, dan USKP C yang telah diumumkan dalam situs ikpi.or.id.

1. USKP TINGKAT (BREVET) A
a. Ulang Ke-1 (Unduh A_Ulang1)
b. Ulang ke-2 (Unduh A_Ulang2)
c. Ulang ke-3 (Unduh A_Ulang3)
2. USKP TINGKAT (BREVET) B
a. Ulang Ke-1 (Unduh B_Ulang1)
b. Ulang ke-2 (Unduh B_Ulang2)
c. Ulang ke-3 (Unduh B_Ulang3)
3.USKP TINGKAT (BREVET) C
a. Ulang Ke-1 (Unduh C_Ulang1)
b. Ulang ke-2 (Unduh C_Ulang2)
c. Ulang ke-3 (Unduh C_Ulang3)


Sabtu, 19 Juli 2014

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Juni 2014

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) telah mengumumkan hasil ujian Periode 1 tahun 2014 yang ujiannya telah dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Juni 2014.

Berikut adalah hasil dari USKP tersebut untuk USKP A, USKP B, dan USKP C yang telah diumumkan dalam situs ikpi.or.id.


Bagi peserta yang pada periode ini masih belum lulus dan harus mengulang, maka kesempatan mengulang USKP ini khusus akan diselenggarakan dalam 2 periode yaitu periode September 2014 dan Oktober 2014.

Untuk Ujian periode 2 dan 3 ditahun 2014 ini, di-KHUSUSKAN HANYA MENGULANG (tidak menerima pendaftaran peserta baru)

PERIODE II (SEPTEMBER) 2014

• Tanggal Pendaftaran : 4 – 10 Agustus 2014
• Waktu Pendaftaran : 09.00 WIB – 16.00 WIB
• Tanggal Ujian : 6 – 7 September 2014
• Kota Pendaftaran dan Kota Ujian: Jakarta, Medan, dan Surabaya

PERIODE III (OKTOBER) 2014

• Tanggal Pendaftaran : 29 September - 4 Oktober 2014
• Waktu Pendaftaran : 09.00 WIB – 16.00 WIB
• Tanggal Ujian : 18 - 19 Oktober 2014
• Kota Pendaftaran dan Kota Ujian: akan diumumkan lebih lanjut.

Rabu, 29 Januari 2014

Pengumuman Hasil USKP Periode II November 2013

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) telah mengumumkan hasil ujian USKP Periode II November 2013 yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 November 2013 dan 1 Desember 2013. Hasil ujian ini telah ditetapkan melalui Keputusan Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor KEP-001/USKP 0.1/I/2014 tanggal 27 Januari 2014.

Berikut pengumuman hasil ujian USKP tersebut.

Keputusan BP USKP
Halaman 1
Halaman 2


TINGKAT (BREVET) A
a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

TINGKAT (BREVET) B
a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

TINGKAT (BREVET) C
a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

Selasa, 03 September 2013

Pengumuman Hasil USKP Periode I Bulan Juni 2013

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau yang biasa dikenal sebagai USKP adalah suatu ujian yang harus ditempuh oleh seseorang yang akan menjadi konsultan pajak. USKP ini diselenggarakan oleh BP USKP dan biasanya dalam setahun diselenggarakan 2 (dua) kali. USKP yang terakhir diselenggarakan adalah periode I bulan Juni 2013.

Kemarin BP USKP telah mengumumkan hasil USKP untuk periode I bulan Juni 2013 tersebut. Berikut ini adalah hasil dari USKP periode I bulan Juni 2013.

LAMPIRAN TINGKAT (BREVET) A

a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

LAMPIRAN TINGKAT (BREVET) B

a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

LAMPIRAN TINGKAT (BREVET) C

a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

Rabu, 30 Januari 2013

Pengumuman Hasil USKP Periode II - November 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau yang biasa dikenal sebagai USKP adalah suatu ujian yang harus ditempuh oleh seseorang yang akan menjadi konsultan pajak. USKP ini diselenggarakan oleh BP USKP dan biasanya dalam setahun diselenggarakan 2 (dua) kali. USKP yang terakhir diselenggarakan adalah periode II bulan November 2012.

Hari ini BP USKP telah mengumumkan hasil USKP untuk periode II bulan November 2012 tersebut. Berikut ini adalah hasil dari USKP periode II bulan November 2012.

-KEPUTUSAN Hasil USKP
-2012-11-A-Baru
-2012-11-A-Ulang1
-2012-11-A-Ulang2
-2012-11-A-Ulang3

-2012-11-B-Baru
-2012-11-B-Ulang1
-2012-11-B-Ulang2
-2012-11-B-Ulang3

-2012-11-C-Baru
-2012-11-C-Ulang1
-2012-11-C-Ulang2
-2012-11-C-Ulang3

Selasa, 30 Oktober 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode November 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II 2012 akan dilaksanakan kembali pada tanggal 24 dan 25 November 2012. Pendaftaran USKP ini berakhir pada hari ini tanggal 30 Oktober 2012.

Berikut ini adalah Jadwal pelaksanaan USKP Periode II (November) 2012
Tanggal-tanggal Penting Tahunan 2012

Periode II (November)


Masa Pendaftaran Elektronik (online regristration dan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran)
1 Juli 2012
 s.d
 22 Oktober 2012

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Biaya Ujian
29 Oktober 2012
Masa Pendaftaran secara Manual (Walk in Regristration)   *)
15 s.d. 30
 Oktober 2012
Pengambilan Kartu Ujian (Kartu Nomor Tanda Peserta USKP)   *)
15 Oktober
 s.d
 1 November 2012

Penyelenggaraan Ujian
24 s.d 25
 November 2012
Pengumuman Hasil USKP
30 Januari 2013

Pengiriman Transkrip Nilai dan Penyerahan Sertifikat KP dimulai tanggal
11 Februari
 &
 31 Maret 2013.


*) Jadwal pelayanan selama “Walk-in Registration dan Jadwal Pengambilan Kartu Ujian” hari Sabtu buka, sedangkan hari Minggu tutup.

Jadwal Ujian USKP
Tingkat
Hari/Tanggal
Mata Pelajaran Yang Diujikan
Waktu
Sertifikat A
Sabtu,
24 November 2012
PPh OP & SPT PPh OP
08:00-12:00
KUP, PPSP, PP
13:00-15:00
PBB, BPHTB, BM
15:30-16:30
Minggu,
25 November 2012
PPN & SPT PPN
08:00-12:00
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
13:00-15:30
Kode Etik Profesi
16:00-17:00
Sertifikat B
Sabtu,
24 November 2012
PPh Badan dan SPT PPh Badan
08:00-12:00
KUP, PPSP, PP
13:00-14:45
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
15:00-17:00
Minggu,
25 November 2012
PPN & SPT PPN
08:00-12:00
Akuntansi Perpajakan
13:00-17:00
Sertifikat C
Sabtu,
24 November 2012
PPh Badan & SPT PPh Badan
08:00-12:00
Pajak Internasional
13:00-16:00
Minggu,
25 November 2012
Akuntansi Perpajakan
08:00-12:00
PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)
13:00-16:00

Rabu, 19 September 2012

Pengumuman Hasil USKP Periode Juni 2012

Kemarin (18 September 2012) Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP) telah mengumumkan hasil USKP yang diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 Juni 2012.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor Kep.003/USKP.01/IX/2012 tanggal 12 September 2012, diumumkan para peserta yang dinyatakan lulus, mengulang, dan dinyatakan tidak lulus.

Peserta USKP yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman tersebut dengan jumlah sebagai berikut:

PESERTA USKP A
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juni 2012 sebanyak 83 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juli 2011 sebanyak 98 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Januari 2011 sebanyak 90 peserta

PESERTA USKP B
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juni 2012 sebanyak 18 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juli 2011 sebanyak 49 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Januari 2011 sebanyak 76 peserta

PESERTA USKP C
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juni 2012 sebanyak 13 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Juli 2011 sebanyak 21 peserta
-Yang pertama kali ikut USKP Periode Januari 2011 sebanyak 10 peserta



Daftar selengkapnya dari hasil USKP ini dapat dibaca di sini.

Selasa, 10 April 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Juni 2012

Setelah sekian lama tidak diselenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), maka BP-USKP akan kembali menyelenggarakan USKP Periode I pada tahun 2012 ini. USKP Periode I pada tahun 2012 ini akan diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 Juni 2012 (hari Sabtu dan hari Minggu).

USKP untuk Periode I tahun 2012 ini diselenggarakan untuk sertifikat A, B, dan C.

Berikut Jadwal pelaksanaan USKP Periode I tahun 2012:





Periode I
(Juni)

Periode II (November)




Masa Pendaftaran Elektronik (online regristration dan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran)

4 Oktober 2011
s.d
12 Mei 2012

18 September 2012
s.d
16 November 2012



Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Biaya Ujian

12 Mei 2012

16 November 2012



Masa Pendaftaran secara Manual (Walk in Regristration)

1 s.d. 15
Mei 2012

15 s.d. 30
Oktober 2012



Pengambilan Kartu Ujian (Kartu Nomor Tanda Peserta USKP)

1 s.d 22
Mei 2012

15 Oktober
s.d
1 November 2012



Penyelenggaraan Ujian

16 s.d 17
Juni 2012

24 s.d 25
November 2012



Pengumuman Hasil USKP

8 September 2012

30 Januari 2013



Pengiriman Transkrip Nilai dan Penyerahan Sertifikat KP dimulai tanggal

28 September
&
28 Oktober 2012

11 Februari
&
31 Maret 2013.




Untuk jadwal ujiannya adalah sebagai berikut:

Tingkat

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

16 Juni 2012

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

17 Juni 2012

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

16 Juni 2012

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26)

15.00-17.00

17 Juni 2012

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

16 Juni 2012

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

17 Juni 2012

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26)

13.00-16.00