..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Desember 2019

Kewajiban Menyampaikan Notifikasi Country by Country Report (CbCR)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tersebut, diwajibkan untuk membuat dan menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan yang terdiri dari Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File) dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR).

Salah satu laporan yang wajib disampaikan adalah Laporan per Negara atau yang dikenal sebagai CbCR. Wajib Pajak yang merupakan bagian atau anggota dari suatu Grup Usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan CbCR adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan Entitas Induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) dari suatu Grup Usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun, atau
  2. Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha yang UPE-nya merupakan subjek pajak luar negeri dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. UPE-nya memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit €750 juta; dan
b. UPE-nya berdomisili di negara atau yurisdiksi yang:
  1. tidak mewajibkan penyampaian CbC report; 
  2. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) efektif; atau 
  3. memiliki QCAA efektif tetapi terjadi systematic failure dalam pertukaran CbC report melalui Automatic Exchange of Information.
Ketentuan menyampaikan CbCR ini adalah terlebih dahulu Wajib Pajak wajib menyampaikan notifikasi apakah diwajibkan untuk menyampaikan CbCR ini. Bentuk dari Notifikasi CbCR ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 (bagi yang membutuhkan Template Notifikasi CbCR dalam bentuk Ms. Excel dapat download di sini). Notifikasi ini dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui portal DJP Online yang dapat diakses di alamat https://djponline.pajak.go.id.

Dalam sistem tersebut Wajib Pajak akan dipandu secara tahap demi tahap dalam menyampaikan Notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan Notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report, atau wajib menyampaikan Notifikasi dan wajib menyampaikan CbC report.

Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report maka Wajib Pajak menyampaikan CbC report (beserta kertas kerja, dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Induk yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri) dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML.

Terhadap Notifikasi dan/atau CbC report yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT dalam bentuk SPT Elektronik, tanda terima tersebut disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik.

Untuk menjadi perhatian bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi untuk memperhatikan jangka waktu penyampaian Notifikasi CbCR dan/atau CbCR ini paling lambat adalah 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, maka tanggal 31 Desember 2019 ini adalah merupakan batas waktu bagi Wajib Pajak dengan tahun buku 1 Januari s.d. 31 Desember untuk segera menyampaikan Notifikasi CbCR Tahun Pajak 2018.

Senin, 17 April 2017

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 format Excel

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang memerlukan Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2016 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 beserta lampiran khusus dan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, silakan didownload di sini:
  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
  2. Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
  3. Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai PMK 213/PMK.03/2016

Sabtu, 30 Juli 2016

Formulir Yang Digunakan Untuk Pengampunan Pajak

Untuk mengikuti Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus mengajukan Surat Pernyataan Harta. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ditegaskan bahwa Surat Pernyataan Harta adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diatur bahwa Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan Harta.

Lalu bagaimanakah bentuk Surat Pernyataan Harta itu? Ternyata bentuk Surat Pernyataan Harta ini berbeda dengan bentuk SPT yang kita kenal selama ini. Surat Pernyataan Harta ini terdiri dari 1 lembar formulir induk yang disertai dengan beberapa formulir lampirannya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 diatur mengenai bentuk dari Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya. Walaupun bentuk formulir Surat Pernyataan Harta ini telah dipublish di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), namun ternyata sampai dengan saat ini masih banyak Wajib Pajak yang akan mengikuti Pengampunan Pajak ini masih bingung dalam mencari bentuk dari formulir Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya ini.

Sehingga untuk memudahkan bagi para Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan template dari formulir-formulir Pengampunan Pajak tersebut. Seluruh formulir ini harus dicetak (print) di atas kertas ukuran Folio (8,5’ x 13’) dengan berat kertas minimal 70 gram. Khusus untuk Template Daftar Harta dan Utang yang harus disajikan juga dalam bentuk softcopy, harus disimpan dalam file excel 2013 (ekstensi *.xlsx).

Template Formulir Pengajuan Pengampunan Pajak

1. Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk
2. Template Daftar Harta dan Utang – untuk Manual dan Softcopy
3. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Saham
4. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
5. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar:
- Untuk Wajib Pajak Badan
- Untuk Wajib Orang Pribadi
6. Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum
7. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
8. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan Pengajuan
9. Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
10.Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan dari Dalam Negeri ke Luar Negeri


Template Laporan

Selain itu, setelah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka secara berkala Wajib Pajak yang telah mendapatkan Pengampunan Pajak harus membuat dan menyampaikan Laporan. Laporan ini harus disampaikan secara berkala setiap 6 bulan selama 3 tahun sejak pengalihan harta. Untuk periode Januari sampai dengan Juni, Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli. Sedangkan untuk periode Juli sampai dengan Desember, laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari.

Berikut ini adalah format dari laporan yang harus disampaikan tersebut.

  1. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di Dalam Wilayah NKRI
  2. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan

Selasa, 20 Oktober 2015

Revisi atas Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2015

Formulir SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 Masih Sama dengan Tahun Pajak 2014

Untuk menghadapi masa penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2015 (baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan), maka Direktur Jenderal Pajak telah menyiapkan sarana pelaporan yang berbentuk formulir SPT Tahunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Dalam ketentuan ini, bagian yang diubah dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 adalah Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.

Untuk diketahui bahwa Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang diubah ini adalah berisi Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Formulir 1770, Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S, dan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS.

Jadi untuk para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2015, dapat mendownloadnya di:
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S
-Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS
-Formulir SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771

Senin, 27 April 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 format Excel

Seperti halnya dengan Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014, bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 ini juga mengalami sedikit perubahan. Perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Untuk memudahkan bagi Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 dalam bentuk format Microsoft Excel. Sehingga bagi yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2014 secara manual dapat mengisi melalui file yang penulis bagikan ini.

Namun perlu diketahui bahwa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan SPT Tahunannya dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Ketentuan ini diwajibkan bagi Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan:
  1. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
  4. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Jumat, 06 Maret 2015

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S Tahun 2014 Format Excel

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014 mengalami sedikit perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah juga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 S.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) ini wajib digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final dan/atau bersifat final.

Untuk membantu para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 S ini, penulis mencoba untuk membuat formulir yang disajikan dalam format Microsoft Excel 2013. Semoga formulir yang disajikan ini dapat membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2014.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Maret 2015. Apabila ada pajak yang kurang bayar berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunan tersebut, maka kekurangan bayar pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk keterlambatan penyetoran PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) berdasarkan perhitungan SPT Tahunan ini akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak batas akhir penyetoran PPh Kurang Bayar.

Untuk memperoleh file ini, silakan download di link berikut ini.

Artikel Terkait:
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS Format Excel

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS Format Excel

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014, bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014 mengalami sedikit perubahan. Salah satu perubahan yang terjadi adalah juga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 SS.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun.

Untuk membantu para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin melaporkan kewajiban perpajakannya menggunakan Formulir 1770 SS ini, penulis mencoba untuk membuat formulir yang disajikan dalam format Microsoft Excel 2013. Semoga formulir yang disajikan ini dapat membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2014.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 31 Maret 2015. Apabila ada pajak yang kurang bayar berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunan tersebut, maka kekurangan bayar pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 31 Maret 2015 sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk keterlambatan penyetoran PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) berdasarkan perhitungan SPT Tahunan ini akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak batas akhir penyetoran PPh Kurang Bayar.

Untuk memperoleh file ini, silakan download di link berikut ini.

Artikel Terkait:
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S Tahun 2014 Format Excel

Jumat, 06 Februari 2015

Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Baru tahun 2015

Tax Learning, 06 Februari 2015 - Mulai Masa Pajak Maret 2015, Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang akan melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya harus menggunakan formulir baru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.

Pihak yang lebih merasakan adanya perubahan akibat dari ketentuan PER-01/PJ/2015 adalah Wajib Pajak industri perbankan. Karena dalam ketentuan baru ini, pihak perbankan diharuskan untuk membuat daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan/atau tabungan yang harus dirinci per Nama, Nomor Identitas/NIK, alamat dan NPWP Nasabah yang menerima bunga deposito dan/atau tabungan tersebut. Apabila nasabah yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka pada kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000. Namun demikian, efeknya akan sangat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, khususnya pada bagian pelaporan harta berupa tabungan dan deposito di bank.

Jika dikaitkan dengan kewajiban merinci nama bank pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mudah untuk melakukan cross check data dari Bukti Pemotongan dari bank dengan kebenaran pelaporan jumlah tabungan/deposito di bank yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Ketentuan PER-01/PJ/2015 ini berlaku mulai masa pajak Maret 2015. Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa sebelum masa Maret 2015 namun dilakukan setelah berlakunya PER-01/PJ/2015 maka pembetulan tetap menggunakan formulir lama yang diatur dalam PER-53/PJ/2009.

Tambahan informasi:
Menteri Keuangan pada tanggal 18 Februari 2015 menyatakan akan menunda pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 ini tanpa batas waktu. Dasar hukum dari penundaan PER-01/PJ/2015 diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015.

Download:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
- Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- Lampiran Petunjuk Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Sabtu, 02 Agustus 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2014

Untuk mengakomodasi beberapa ketentuan perpajakan yang baru serta menyesuaikan dengan kebijakan yang ada, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh yang baru untuk tahun pajak 2014. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh yang baru ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan seterusnya sebagaimana yang ditetapkan dalam PER-19/PJ/2014 ini adalah:
  1. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770)
  2. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S)
  3. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS)
  4. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Rupiah (Formulir 1771) dan US Dollar (Formulir 1771/$)

Dalam formulir baru ini, salah satu ketentuan baru yang telah diakomodasi adalah pelaporan PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final sebesar 1% atas Peredaran Brutonya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (baik dalam Formulir 1770 maupun dalam Formulir 1771 atau 1771/$).

Download Peraturan:
-PER-19/PJ/2014
-Lampiran I
-Lampiran II - Petunjuk Pengisian 1770
-Lampiran III
-Lampiran IV - Petunjuk Pengisian 1770 S
-Lampiran V
-Lampiran VI
-Lampiran VII
-Lampiran VIII - Petunjuk Pengisian 1771

Rabu, 30 April 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Lapor Kewajiban Pajak Tahun 2013

Hari ini, tanggal 30 April 2014 adalah merupakan hari terakhir bagi Wajib Pajak Badan (yang berbentuk Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan, CV, Yayasan, Organisasi, Koperasi, dan lembaga atau badan yang didirikan dengan bentuk badan hukum) yang periode akuntansinya adalah Januari s.d. Desember untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2013. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 atau biasa disebut sebagai UU KUP) yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.

Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban PPh Badannya tersebut dilakukan melalui sarana formulir SPT Tahunan PPh Badan. Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk Tahun Pajak 2013 merupakan bentuk formulir yang telah digunakan sejak tahun pajak 2010 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang diberi kode Formulir 1771 dalam bentuk Excel dapat didownload di sini.

Walaupun hari ini adalah hari terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan ini, namun apabila ternyata Wajib Pajak masih belum dapat memenuhi kewajibannya hingga batas waktu ini, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Kesempatan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP. Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan ini, Wajib Pajak cukup menyampaikan surat pemberitahuan tertulis dengan disertai penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak (laporan keuangan sementara) dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada kekurangan pembayaran pajak).

Surat pemberitahuan ini bentuknya telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan formulir:
  1. Formulir 1771 - Y (untuk Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah); atau
  2. Formulir 1771$ - Y (untuk Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang US Dollar)

Kamis, 06 Februari 2014

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 Format Microsoft Excel

Tahun 2013 telah berakhir, saat ini kita telah memasuki bulan kedua di tahun 2014. Sudah saatnya bagi para Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2013. Sebagaimana kita ketahui bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014. Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi atas terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 serta apabila ada kekurangan pembayaran pajak, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% dari jumlah kurang bayar setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, Wajib Pajak dapat membuatnya secara
  • manual dengan mengetik pada formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pada templatenya disesuaikan dengan format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal pajak
  • elektronik dengan menginput pada program e-SPT.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jenis formulir SPT Tahunan PPh yang dapat mereka gunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun. Formulir yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 ini digunakan mulai tahun pajak 2013. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS ini dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.

Formulir 1770 SS tahun 2013 ini bentuk dan peruntukan penggunaannya berbeda dengan Formulir 1770 SS tahun pajak 2012 dan sebelumnya. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya digunakan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (sesuai PER-34/PJ/2010).

2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang yang mempunyai penghasilan:
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final; dan/atau
  • penghasilan lainnya.

Berikut penulis sajikan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan digunakan untuk pelaporan PPh tahun pajak 2013 untuk pembuatan secara manual dengan menggunakan file format Microsoft Excel.

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
  2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
  3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Artikel Terkait:
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS untuk Tahun Pajak 2014
- Download SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S untuk Tahun Pajak 2014
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Kamis, 16 Mei 2013

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

Sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban pemungutan PPh atas pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan Bukan Pegawai orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan adalah dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26. Selama ini formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini diberi kode Formulir 1721.

Kelak mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013.

Bentuk Formulir

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dengan peraturan ini sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 (Formulir 1721 tahun 2014 dalam bentuk Ms. Excel ini dapat di-download di sini) terdiri dari:


  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-I);
  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Sedangkan bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang merupakan dokumen pendukung dari SPT Masa PPh Pasal 21/26 ditetapkan dalam Lampiran 2 peraturan ini terdiri dari:

  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);

Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 ini adalah berupa:
-formulir kertas (hard copy); atau
-e-SPT

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

a.Pelaporan dengan formulir kertas (hard copy)

Wajib Pajak/Pemotong Pajak dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk kertas (hard copy) adalah apabila:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau;
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

b.Pelaporan dengan e-SPT

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang diperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir dalam bentuk kertas, namun ingin melaporkannya menggunakan e-SPT, maka dalam ketentuan ini Wajib Pajak ini diperolehkan untuk melaporkan dengan menggunakan e-SPT.

Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang tidak memenuhi salah satu dari keempat ketentuan yang memperbolehkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT.

Apabila Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan e-SPT, maka tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT namun tetap menyampaikannya dengan formulir kertas, maka atas SPT yang telah dilaporkannya dengan menggunakan formulir kertas ini dianggap tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26

Bentuk Formulir Yang Harus Digunakan

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan formulir kertas, maka bentuk, isi dan ukuran formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut harus sama seperti bentuk formulir yang ditetapkan dalam Lampiran 1 PER-14/PJ/2013 ini dan tidak boleh diubah

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan e-SPT, maka harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:

a. langsung ke KPP atau KP2KP;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
d. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Formulir Yang Harus Dilaporkan

Dalam Hal Pelaporan Menggunakan Formulir Kertas (hard copy)
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
  • Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
  • Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
  • Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
  • Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
  • Formulir 1721-V dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan;
  • Formulir 1721-VI;
  • Formulir 1721-VII;
  • Formulir 1721-A1;
  • Formulir 1721-A2;

Dalam Hal Pelaporan Menggunakan e-SPT
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

Kapan dan Formulir Apa yang Harus Digunakan?

Ketentuan perubahan saat penggunaan formulir baru (Formulir 1721 tahun 2014) sesuai PER-14/PJ/2014 dan kapan masih harus menggunakan formulir sesuai PER-32/PJ/2009 (Formulir 1721 tahun 2009) adalah:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan Masa November 2013 (baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 (SPT Normal dan SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
  • sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pengisian Pada Masa Desember

Berbeda dengan formulir SPT Masa yang sebelumnya, pada formulir SPT Masa PPh Pasal 21 1721 sesuai dengan ketentuan PER-14/PJ/2013 ini untuk pengisian masa Desember, pada Induk SPT (Form 1721, jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang yang diisikan hanyalah jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan kepada karyawan serta PPh terutang yang terjadi pada bulan Desember saja (bukan jumlah akumulasi dari Januari sampai dengan Desember). Sedangkan pada Form 1721-I, pada masa Desember harus mengisi 2 Form, yaitu:
  • satu Form yang diisi hanya untuk penghasilan bruto yang diterima setiap karyawan dan PPh terutangnya pada bulan Desember saja (pada bagian atas formulir dipilih "SATU MASA PAJAK"), dan;
  • satu Form yang untuk penghasilan bruto yang diterima setiap karyawan dan PPh terutangnya selama bulan Januari sampai dengan Desember (pada bagian atas formulir dipilih "SATU TAHUN PAJAK")

Download:
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 (Form 1721) format Excel

Artikel Terkait:
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Baru tahun 2015

Selasa, 13 September 2011

Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris

Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi orang asing yang kurang memahami atau menguasai Bahasa Indonesia. Setelah mengeluarkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris, saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris. SSP dalam Bahasa Inggris ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011.

Surat Setoran Pajak yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Tax Payment Slip yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Bahasa Inggris ini dibuat dalam format PDF adalah sebagai media perantara bagi Wajib Pajak asing yang akan memahami bentuk SSP dalam bahasa Inggris.

Formulir SSP dalam Bahasa Inggris ini dirancang dalam format PDF yang dapat diisi secara manual/diketik, serta dapat dicetak (print).

Pada kolom uraian pembayaran, ketika kita mengetikkan Kode Akun pajak dan Kode Jenis Setoran, otomatis akan muncul uraian dalam Bahasa Inggris.

Setelah selesai diisi, file ini dapat kita save dan juga dapat dicetak.

Bagi Anda yang membutuhkan formulir SSP dalam Bahasa Inggris, dapat download di sini.

Dalam PER-25/PJ/2011 disebutkan bahwa formulir SSP dalam Bahasa Inggris yang disebut sebagai Template SSP adalah merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahammi Bahasa Indonesia dalam pengisian SSP, khususnya Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan dapat menyetorkan ke Kas Negara dalam mata uang asing.

Template SSP dalam Bahasa Inggris yang telah terisi apabila dicetak, hasil cetakannya adalah berupa SSP dalam bahasa Indonesia.

Dalam PER-25/PJ/2011 ini juga sajikan Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam versi Bahasa Inggris pada Lampiran II.

Senin, 21 Maret 2011

Formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM format PDF Dapat Diisi

Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyediakan softcopy formulir SPT dalam format PDF yang dapat diisi. Formulir ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011.

Berikut Formulir SPT Masa PPN yang dapat didownload:

-Formulir SPT Masa PPN 1111 format PDF yang dapat diisi.
-Formulir SPT Masa PPN 1111 DM format PDF yang dapat diisi.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melaporkan SPT Masa PPN dapat mendownload file formulir SPT Masa PPN (1111 dan 1111 DM) dan mencetak sendiri, serta mengisikannya baik dengan menggunakan tulis tangan (menggunakan huruf balok) atau diketik dengan menggunakan mesin ketik.

PKP yang akan mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dari file ini harus memperhatikan ketentuan:
  1. Dicetak menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram
  2. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
  3. Tidak menggunakan printer dotmatrix.

Rabu, 02 Maret 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format Excel

Beberapa artikel terakhir dari blog Tax Learning selalu membahas masalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karena memang pada bulan Maret adalah masa-masa sibuk bagi sebagian Wajib Pajak serta pihak-pihak yang terlibat dalam masalah perpajakan dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam postingan berikut kembali penulis mengingatkan kepada para Pembaca Setia Tax Learning bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011.

Pada artikel sebelum ini, Penulis telah menyediakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 dalam bentuk PDF yang dapat diisi oleh Wajib Pajak. Maka kali ini Penulis sengaja membuatkan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 dalam format Microsoft Excel. Formulir ini dibuat untuk memenuhi permintaan para Pembaca Setia Tax Learning.

Untuk diketahui bahwa File Formulir SPT ini dibuat dalam format Microsoft Excel serta menggunakan rumus Macro untuk dapat menjalankan perhitungan secara otomatis, maka Penulis menyarankan kepada Pembaca yang akan menggunakan file ini dengan mengaktifkan fungsi Macro yang terdapat dalam program Microsoft Excel. Caranya adalah ketika membuka file ini, maka akan muncul warning (peringatan) agar mengaktifkan (enable) fungsi macro. Maka pilihlah untuk meng-enable fungsi macro tersebut.

Disarankan kepada Para Pembaca Setia Tax Learning untuk mengantisipasi terjadinya perbedaan bentuk dari hasil cetakan SPT dari file ini dibandingkan dengan format SPT sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 akibat adanya setting yang terjadi pada saat pencetakan, karena ukuran tiap-tiap printer berbeda, sehingga pihak Kantor Pelayanan Pajak akan menolak SPT Tahunan yang dicetak menggunakan format Excel ini.

Download:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770 S) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770 SS) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 Format PDF

Jumat, 25 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format PDF Dapat Diisi

Tinggal sebulan lagi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2010 akan segera berakhir. Tepatnya pada tanggal 31 Maret 2011, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi sudah harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010. Apabila terlambat, maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000,00.

Mungkin di antara para Pembaca Setia Tax Learning, masih ada yang belum berhasil memperoleh Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010, baik Formulir 1770, Formulir 1770 S, ataupun Formulir 1770 SS. Sebagaimana perlu diketahui, bahwa Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun 2010 ini telah mengalami sedikit perubahan (perubahan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010) dan berbeda dengan Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun sebelumnya (tahun 2009).

Hingga saat ini, penulis menerima banyak email dan permintaan dari Pembaca Setia Tax Learning yang meminta file SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 dalam format Microsoft Excel, seperti yang selalu penulis sediakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun seringkali hasil cetakan SPT Tahunan PPh yang menggunakan format Microsoft Excel tidak sesuai ukuran dan bentuknya dengan bentuk Formulir baku sebagaimana yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, pada tahun ini penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk menggunakan formulir SPT Tahunan PPh dengan bentuk yang sesuai dengan yang diterbitkan oleh pihak DJP. Formulir SPT Tahunan PPh dalam bentuk baku sesuai dengan keluaran DJP adalah dalam bentuk file PDF.

Namun tentulah banyak pembaca yang akan protes, apabila menggunakan file bentuk PDF, maka tidak dapat mengisi secara langsung melalui komputer. Ini tentulah akan menyusahkan karena harus menggunakan mesin ketik!

Jangan salah, ternyata tahun ini pihak DJP mengeluarkan formulir SPT Tahunan PPh bentuk PDF namun dapat diisi melalui komputer seperti layaknya file dalam format Microsoft Excel. Wah, seperti apa bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk PDF namun dapat diinput dan diisi melalui komputer seperti layaknya file Excel? Penasaran? Segeralah download file berikut ini:

- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 SS bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 S bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 Bhs Inggris bentuk PDF dapat diisi

Artikel Terkait:
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyampaian SPT Tahunan PPh 2010

Rabu, 16 Februari 2011

Formulir SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat terobosan dengan menampilkan formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Rp dan Formulir 1771 US$) dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) dalam bentuk (template) bahasa Inggris. Sebenarnya template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini sudah dibuat DJP yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009. Namun karena adanya perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010, maka DJP kembali menyempurnakan template SPT dalam bentuk bahasa Inggris ini yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 beserta Petunjuk Pengisiannya.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa template yang dibuat dan disediakan dalam PER-4/PJ/2011 ini adalah merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Template ini berbentuk (format) PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Cara menggunakan template ini adalah, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana diatur dalam PER-4/PJ/2011 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Template ini dapat diunduh (didownload) dari situs www.pajak.go.id atau mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan digunakan untuk tahun pajak 2010.

Catatan: template SPT yang dapat diisi sebagaimana dimaksud dalam PER-4/PJ/2011 ini belum berhasil diperoleh penulis.

Kamis, 14 Oktober 2010

SPT Masa PPN 1111 Format Excel

Sesuai dengan janji penulis untuk menyajikan Formulir SPT Masa PPN yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2011 (Formulir SPT Masa PPN 1111) dalam bentuk format Microsoft Excel, maka setelah berupaya dengan sangat keras, akhirnya penulis berhasil membuat formulir SPT ini. Namun formulir ini masih jauh dari sempurna karena settingnya masih belum sama persis dengan formulir SPT Masa PPN sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.

Mohon para Pembaca Setia Tax Learning yang berhasil memperbaiki formulir yang telah saya buat ini untuk mengirimkan ke penulis supaya dapat di-sharing untuk para Pembaca lainnya.

Download:
Formulir SPT Masa PPN 1111 format Microsoft Excel

Tidak menemukan artikel yang Anda cari? Lakukan pencarian lebih lanjut.

Selasa, 12 Oktober 2010

Formulir SPT Masa PPN Untuk PKP Pakai Pedoman Pengkreditan

Mulai 1 Januari 2011 nanti, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir yang berbeda dengan PKP lainnya. Berbeda dengan yang selama ini berlaku.

Ketentuan mengenai bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Bentuk formulir SPT Masa PPN khusus bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini diberi kode sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

Ketentuan mengenai PER-45/PJ/2010 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-99/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010.


Tidak menemukan artikel yang Anda cari, lakukan pencarian lebih lanjut.

Download:
- Formulir SPT Masa PPN 1111 DM
- Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111 DM
- Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi SPT Masa PPN 1111 DM


Artikel Terkait:
Formulir SPT Masa PPN 1111

Formulir SPT Masa PPN Berubah!

Selama ini kita mengenal bentuk formulir SPT Masa PPN yang digunakan untuk melaporkan kewajiban PPN setiap masanya adalah bentuk Formulir SPT Masa PPN 1107. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang khusus terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jakarta, dapat menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108 apabila penyerahan setiap bulannya tidak melebihi 30 transaksi yang diterbitkan Faktur Pajak.

Kelak, mulai tanggal 1 Januari 2011, formulir SPT Masa PPN yang telah kita gunakan selama ini akan berubah. Perubahan SPT Masa PPN ini sekaligus untuk mengikuti ketentuan UU PPN yang baru berlaku sejak 1 April 2010. Perubahan bentuk formulir SPT Masa PPN ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010. SPT Masa PPN yang baru ini akan mulai diberlakukan untuk pelaporan PPN masa Januari 2011 dan diberi nama sebagai Formulir SPT Masa PPN 1111.

Ketentuan mengenai PER-44/PJ/2010 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-98/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010.


Tidak menemukan artikel yang Anda cari, lakukan pencarian lebih lanjut.

Download:
- Formulir SPT Masa PPN 1111
- Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111
- Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi SPT Masa PPN 1111


Artikel Terkait:
Formulir SPT Masa PPN untuk PKP yang Menggunakan Metode Pengkreditan