..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 20 Mei 2017

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Ketentuan Akses Data Perbankan Oleh Ditjen Pajak

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, sebagian masyarakat di Indonesia menjadi was-was dan khawatir akibat dari ketentuan mengenai akses data perbankan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Perppu ini.

Secara sepintas, apabila membaca isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini, seakan-akan bahwa saat ini Ditjen Pajak memiliki wewenang yang begitu luas. Sebagaimana diketahui oleh masyarakat, sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berlaku, Ditjen Pajak hanya dapat mengakses data rekening bank milik Wajib Pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini, seolah memberikan wewenang yang begitu luas kepada Ditjen Pajak untuk memperoleh informasi keuangan secara berkala dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

Namun sebenarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini tidak sembarangan memberikan wewenang kepada Ditjen Pajak dalam mengakses dan menggunakan data keuangan tersebut. Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini.

Nasabah/Masyarakat yang Dimaksud Dalam Ketentuan Ini Yang Menjadi Objek Pelaporan

Nasabah dari Lembaga Keuangan atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang dapat dilaporkan profil keuangannya ialah Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja atau berbisnis di Indonesia.

Lembaga/Intsitusi Yang Diwajibkan Menyampaikan Data Keuangan ke Ditjen Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini menegaskan bahwa lembaga dan institusi yang wajib untuk menyampaikan data keuangan kepada Ditjen Pajak secara berkala terdiri dari:
  1. Lembaga Jasa Keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian
  2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yaitu lembaga jasa keuangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
  3. Entitas Lainnya yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan, adalah adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Informasi Yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini paling sedikit memuat:
  1. identitas pemegang rekening keuangan;
  2. nomor rekening keuangan;
  3. identitas lembaga jasa keuangan;
  4. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Rekening Keuangan Yang Bagaimana Yang Harus Dilaporkan

Rekening Keuangan yang harus dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya kepada Ditjen Pajak adalah rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain.

Namun tidak semua rekening keuangan yang harus dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya kepada Ditjen Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa laporan yang wajib disampaikan adalah untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang merupakan rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan yaitu hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar AS) ke atas atau setara dengan Rp 3,3 miliar (kurs 13.300).

Batasan saldo rekening sebesar USD 250,000 ini adalah merupakan ketentuan internasional yang ditetapkan dalam kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Selasa, 16 Mei 2017

Ditjen Pajak Telah Diberi Akses Luas Atas Data Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya

Dalam rangka memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) maka Pemerintah pada tanggal 8 Mei 2017 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diberi kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Perjanjian internasional di bidang perpajakan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional antara lain Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), termasuk perjanjian yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, antara lain Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan Persetujuan Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA) yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku.

Kewajiban Lembaga Jasa Keuangan

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya untuk menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
  1. Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
  2. Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Yang termasuk sebagai Lembaga jasa keuangan lainnya sebagai ketentuan ini adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Sedangan yang dimaksud sebagai “entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan” adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini paling sedikit memuat:
  1. identitas pemegang rekening keuangan;
  2. nomor rekening keuangan;
  3. identitas lembaga jasa keuangan;
  4. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dalam rangka penyampaian laporan ini lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Prosedur identifikasi rekening keuangan ini paling sedikit meliputi kegiatan melakukan:
  1. verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;
  2. verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
  3. verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
  4. verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
  5. dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.

Wewenang Menteri Keuangan Dalam Melakukan Pertukaran Informasi Keuangan Dengan Negara Lain

Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

Tuntutan Pidana atau Perdata

Dalam melakukan tugas atau memenuhi kewajiban terkait dengan ketentuan dalam Perppu ini,
  1. Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan;
  2. Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain;
tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tanggal 8 Mei 2017).

Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017

Artikel Terkait:
Batas Rekening Yang Dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah USD 250,000

Sabtu, 13 Mei 2017

Putusan MK Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN Bertentangan dengan UUD 1945

Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (biasanya kita kenal sebagai UU PPN) mengatur tentang jenis barang yang tidak dikenai PPN. Huruf b dari ayat ini mengatur bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Penjelasan dari Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN ini disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Setelah sekian lama ketentuan ayat ini diberlakukan, ternyata pada tanggal 1 Maret 2016 ketentuan ayat ini dipermasalahkan oleh 2 (dua) orang Warga Negera Indonesia, Dolly Hutari P, SE dan Sutejo dan mengajukan uji materiil atas ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf B UU PPN ini yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Melalui serangkaian persidangan yang dilakukan, akhirnya pada tanggal 28 Februari 2017 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan hasil Putusannya berdasarkan Putusan Nomor 39/PUU-XIV/2016 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa:
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak" yang termuat dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN tersebut diartikan limitatif.
Dengan dikabulkannya permohonan dari Pemohon Uji Materiil ini, artinya bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai PPN sudah tidak terbatas hanya untuk 11 kelompok barang sebagaimana yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN tersebut. Namun semua jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak juga harus tidak dikenakan PPN.

Dalam Putusannya Majelis Hakim MK menyatakan bahwa sekalipun tidak tepat dikatakan bahwa Penjelasan pada Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN adalah diskriminatif, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa Penjelasan pada ayat ini bertentangan dengan UUD 1945 karena menghambat pemenuhan hak dan kebutuhan dasar warga negara, menghambat pemenuhan hak atas warga negara untuk hidup sejahtera lahir batin, dan tidak memberi kepastian hukum, sepanjang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN tidak dimaknai sebagai sekedar contoh, bukan rincian yang limitatif.

Majelis Hakim MK dapat memahami kesulitan yang dihadapi pembentuk Undang-Undang (dalam hal ini Pemerintah dan DPR) dalam merinci semua jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, sehingga dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) hurf b UU PPN ini hanya dimaksudkan sebagai contoh. Namun, dengan rumusan yang menggunakan kata "meliputi" dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN maka tidak ada pengertian lain yang dimunculkan oleh rumusan demikian kecuali pengertian membatasi dan menjadi bertentangan dengan UUD 1945.

Dampak Dari Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016

Dengan adanya Putusan MK ini, maka Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dinyatakan tidak berlaku sehingga semua jenis barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh rakyat banyak menjadi tidak dikenai PPN lagi (merupakan Bukan Barang Kena Pajak/Non BKP).

Dengan adanya Putusan MK ini, maka akan timbul permasalahan di lapangan dalam menentukan barang apa saja yang dapat dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok.

Selain itu, pada kenyataannya banyak sekali barang kebutuhan pokok yang berasal dari suatu proses produksi (seperti minyak goreng, gula pasir, bumbu/penyedap rasa, susu formula untuk bayi, bahan bakar untuk memasak/LPG) yang juga akan termasuk sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kerugian bagi pihak produsen, karena kelak seluruh Pajak Masukan atas perolehan bahan/barang baku dan bahan/barang pembantu untuk memproses barang kebutuhan pokok ini menjadi tidak dapat dikreditkan terhadap PPN yang akan dikenakan pada saat menjual barang ini. Akibatnya tentunya PPN ini akan dibebankan sebagai biaya dan mungkin akan mempengaruhi harga dari barang hasil produksi tersebut.

Memang dalam putusan ini menyatakan bahwa ketentuan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 adalah Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN atas 11 kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang diartikan secara limitatif (terbatas) pada contoh di penjelasan tersebut. Namun dapat ditafsirkan bahwa arti limitatif dalam putusan MK tersebut adalah bahwa seharusnya jenis "Barang Kebutuhan Pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak" harus diartikan sebagai arti harafiah sebagai Sembilan Bahan Pokok yang ditetapkan oleh Pemerintah (Sembako), yang terdiri dari Beras, Sagu, dan Jagung; Gula pasir; Sayur-sayuran dan Buah-buahan; Daging Sapi, Ayam, dan Ikan; Minyak goreng dan Margarin; Susu; Telur; Minyak Tanah atau gas ELPIJI; Garam berIodium dan berNatrium.

Oleh sebab itu, dibutuhkan penegasan dari pemerintah untuk segera membuat peraturan pengganti undang-undang atau bahkan bersama DPR segera menyusun perubahan UU PPN supaya tidak timbul ketidakpastian bagi masyarakat atas perlakuan ini.
(c) 2017 syafrianto.blogspot.co.id

Senin, 17 April 2017

Formulir SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 format Excel

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang memerlukan Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2016 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 beserta lampiran khusus dan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, silakan didownload di sini:
  1. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
  2. Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Rupiah
  3. Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal untuk Transfer Pricing Documentation sesuai PMK 213/PMK.03/2016

Senin, 03 April 2017

Transfer Pricing Guidelines