..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 29 Agustus 2017

Surat Keterangan Domisili Form DGT Baru Format Excel

Selama ini Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah Formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dinamakan sebagai Form DGT (Form DGT-1 atau Form DGT-2). Pertama kali Form DGT (yang terdiri dari 2 halaman) ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 yang berlaku sejak 1 Januari 2010 yang kemudian diubah lagi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010.

Sejak 1 Agustus 2017 Form DGT ini telah diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 menjadi 3 halaman. Berikut ini penulis sajikan bentuk file Excel untuk memudahkan para Pembaca Setia Tax Learning untuk menyiapkan Form DGT ini.

Download:
- Form DGT format Excel
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017

Catatan:
Ketentuan dan Formulir DGT Form ini telah diubah dengan ketentuan PER-25/PJ/2018. Ketentuannya silakan akses di sini

Selasa, 04 Juli 2017

Pendaftaran USKP secara Online Dihentikan Sementara

Sejak kemarin, proses pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dibuka dan dilakukan secara online melalui website www.kp3skp.or.id mengalami kendala dan tidak dapat diakses oleh calon peserta ujian. Gangguan ini terjadi hingga malam ini.

Akibat dari gangguan tersebut, maka terhitung mulai malam ini tanggal 4 Juli 2017 Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak menghentikan sementara proses pendaftaran USKP secara online guna melakukan perbaikan pada jaringan dan server pendaftaran tersebut.

Calon Peserta A/B/C Mengulang Dapat Daftar Melalui eMail

Mengantisipasi penghentian sementara proses pendaftaran secara online tersebut, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak memberi kesempatan kepada calon peserta USKP tingkat A, B, atau C yang mengulang untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengemail data yang dipersyaratkan mulai tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan 6 Juli 2017.

Calon peserta USKP tingkat A (Ulang), wajib mengirim email ke salah satu alamat email berikut:
- uskp.a1@kp3skp.or.id
- uskp.a2@kp3skp.or.id
- uskp.a3@kp3skp.or.id
- uskp.a4@kp3skp.or.id
- uskp.a5@kp3skp.or.id

Calon peserta USKP tingkat B (Ulang), wajib mengirim email ke salah satu alamat email berikut:
- uskp.b6@kp3skp.or.id
- uskp.b7@kp3skp.or.id

Calon peserta USKP tingkat C (Ulang), wajib mengirim email ke alamat email berikut:
- uskp.c8@kp3skp.or.id

Setelah mendaftar dengan mengirimkan data-data melalui email, calon peserta USKP wajib mengirim:
  1. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah dan
  2. Surat Pernyataan Peserta Ujian yang telah ditanda tangan di atas meterai Rp6.000
paling lambat tanggal 10 Juli 2017 (cap pos), ditujukan ke: KP3SKP, Gedung IKPI lantai 2, Jl. Condet Pejaten, No. 3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta 12510.

Calon Peserta A/B/C Mengulang Yang Tidak Daftar Melalui eMail dan Calon Peserta A/B/C Baru
  1. calon peserta USKP tingkat A/B/C (Ulang), yang tidak mendaftar ujian melalui email di atas, dan,
  2. calon peserta USKP A/B/C (Baru),
diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran USKP secara online melalui website www.kp3skp.or.id mulai tanggal 7 Juli 2017 s.d 10 Juli 2017 (sepanjang kuota masih tersedia).

Ketentuan Pendaftaran USKP Melalui eMail

  1. calon peserta USKP tingkat A/B/C (Ulang), yang mengirim email lewat dari tanggal 6 Juli 2017, dan
  2. calon peserta USKP A/B/C (Baru),
yang melakukan pendaftaran melalui email, data pendaftaran via emailnya tidak akan diproses oleh Panitia.

Ketentuan Bagi Calon Peserta Yang Sudah Berhasil Daftar Online

Bagi calon peserta USKP yang sudah melakukan pendaftaran secara online dan telah menerima email pemberitahuan nomor virtual account untuk pembayaran biaya pendaftaran dan ujian, tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, baik melalui email ataupun secara online. Email pemberitahuan nomor virtual account dikirim paling lambat tanggal 5 Juli 2017.

Senin, 03 Juli 2017

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2017

Hari ini, 3 Juli 2017 pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kembali dibuka untuk periode kedua di tahun 2017. Berbeda dengan beberapa kali penyelenggaraan USKP, kali ini Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak membuat terobosan baru menerapkan pendaftaran secara online melalui website www.kp3skp.or.id.

Untuk melakukan pendaftaran secara online, peserta terlebih dahulu diharuskan untuk mendaftarkan emailnya untuk memperoleh password supaya dapat login ke menu pendaftaran USKP secara online, melalui link http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran

Kemudian akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

Bagi calon peserta baru (yang pertama kali akan mengambil ujian tingkat A, B, atau C) maka dapat memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru” (link: http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/Registration). Sedangkan bagi peserta yang telah mengikuti USKP pada periode pertama (14-15 Januari 2017) dan harus mengulang lagi, maka dapat memilih menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017” (http://www.kp3skp.or.id/pendaftaran/User/ForgotPassword).

Calon Peserta Baru

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta Baru”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:

Isikan seluruh data identitas diri pendaftar secara lengkap dan lampirkan dengan file ijazah, KTP, pas foto, Surat Pernyataan (template sesuai yang diberikan), serta Sertifikat A (khusus bagi yang akan mengambil USKP B) atau Sertifikat B (khusus bagi yang akan mengambil USKP C). Semua file ini dalam bentuk ekstensi *.jpg atau *.png.

Calon Peserta Mengulang

Setelah memilih menu “Pendaftaran” kemudian menu “Calon Peserta yang sudah mengikuti USKP pada 14-15 Januari 2017”, maka akan muncul tampilan sebagai berikut (menu “Lupa Password”):

Masukkan alamat email yang aktif untuk dikirimi password. Setelah menerima email yang berisi username dan password serta link untuk mengganti password tersebut, maka klik link tersebut untuk mengganti passwordnya.

Setelah itu, calon peserta sudah dapat masuk melalui menu login dengan memasukkan username dan password.


Website Pendaftaran Online Sulit Diakses

Sejak pagi ini, penulis mencoba untuk mengunjungi situs pendaftaran USKP secara online ini, namun ketika sampai pada menu “Lupa Password”, server selalu error.


Hal ini kemungkinan diakibatkan oleh membludaknya pengunjung ke situs pendaftaran USKP secara online ini yang mengakibatkan servernya error (down).

Bagi Pembaca setia Tax Learning yang hingga saat ini masih belum berhasil untuk mendaftar, atau bahkan memperoleh password untuk login, tidak perlu khawatir. Silakan Anda coba beberapa saat lagi. Hingga saat ini (tanggal 3 Juli 2017 pukul 13.30 WIB) jumlah kuota untuk pendaftaran calon peserta USKP masih tersisa:
Jakarta sebanyak 1.677
Medan sebanyak 336
Surabaya sebanyak 451

Daftar Biaya USKP

Berikut ini adalah biaya untuk mengikuti USKP yang harus dibayar oleh calon peserta.
Akibat server pendaftaran USKP yang masih bermasalah, maka untuk sementara pendaftaran USKP secara online dihentikan dari tanggal 5 Juli 2017 s.d. 6 Juli 2017. Informasi lebih lanjut silakan baca di artikel berikut ini.

Senin, 12 Juni 2017

Penyelenggaraan USKP Periode II (Agustus) 2017

Untuk kedua kalinya di tahun 2017 ini, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Penyelenggaraan USKP periode Kedua di tahun 2017 ini akan diadakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Agustus 2017. Lokasi penyelenggaraan USKP periode Kedua ini akan dilaksanakan di Jakarta, Medan dan Surabaya. Khusus untuk penyelenggaraan di Jakarta, peserta ujian dibatasi hanya untuk 1.800 peserta.

Pendaftaran untuk mengikuti USKP Periode Kedua Tahun 2017 ini akan dibuka mulai tanggal 3 s.d. 9 Juli 2017. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs http://www.kp3skp.or.id

Berikut ini adalah langkah untuk melakukan pendaftaran secara online.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Devry atau Dadan di nomor HP: 087775959866 atau 081298560766.

Cara Pendaftaran USKP secara online silakan baca di:
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2017

Kamis, 08 Juni 2017

Menteri Keuangan Revisi Batas Minimum Saldo Rekening Yang Wajib Dilapor Ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 Miliar

Menteri Keuangan melalui Siaran Pers Nomor 21/KLI/2017 tanggal 7 Juni 2017 melakukan revisi atas ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Revisi ini dilakukan setelah Pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula sebesar Rp 200 juta diubah menjadi Rp 1 miliar.

Dengan adanya perubahan batas minimum nilai saldo rekening keuangan ini, maka jumlah rekening perbankan yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) adalah sekitar 496.000 rekening atau sebesar 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Catatan: revisi yang dilakukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tanggal 12 Juni 2017.

Artikel Terkait: