..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 27 Desember 2017

Penundaan Pemberlakuan PER-26 Pencantuman NIK Pada e-Faktur

Terkait dengan diberlakukannya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor pada e-Faktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 mulai 1 Desember 2017, serta adanya pertimbangan kesiapan aspek administratif maka Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan I menerbitkan Surat Nomor S-622/PJ.02/2017 tanggal 27 Desember 2017 yang menunda pemberlakuan PER-26/PJ/2017.

Selama jangka waktu penundaan ini, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.


Senin, 18 Desember 2017

e-Faktur atas Transaksi Dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Ber-NPWP Perlu Cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Mulai 1 Desember 2017, atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pada Pasal 4A ayat (2) ini diatur hal sebagai berikut:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Selanjutnya pada Pasal 11A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 ini ditegaskan mengenai sanksi bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pada pasal ini diatur bahwa Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini bukan merupakan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak sesuai denga keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sehingga dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak yang demikian tidak dapat mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan.

Ketentuan ini mulai diterapkan sejak tanggal 1 Desember 2017.

Sebagai catatan, ketentuan pencantuman NIK atau Nomor Paspor dalam e-Faktur bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.

Untuk mensosialisasikan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor 44 Tahun 2017.

Update: Ketentuan ini telah ditunda pemberlakuannya. Baca artikelnya di sini.

Kamis, 23 November 2017

Robert Pakpahan Calon Direktur Jenderal Pajak

Hari ini beredar kabar bahwa Menteri Keuangan mengusulkan calon Direktur Jenderal Pajak yang baru kepada Presiden Joko Widodo, untuk menggantikan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, Ken Dwijugestiadi, yang akan memasuki masa pensiunnya pada Desember 2017. Sebuah nama yang diisukan akan diusulkan sebagai calon Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang baru adalah Robert Pakpahan.

Sumber di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) memastikan jabatan Dirjen Pajak akan diputuskan melalui penunjukan langsung oleh Presiden Jokowi. Saat ini, nama calon petinggi Dirjen Pajak itu diajukan ke Tim Penilai Akhir (TPA). Robert Pakpahan saat ini menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan. Bagaimana latar belakang dan pengalaman Robert Pakpahan ini akan diuraikan pada tulisan berikut yang datanya dihimpun dari berbagai sumber informasi.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ketertarikan Robert di bidang keuangan dan perpajakan membuatnya memutuskan masuk di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia kemudian lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama hingga tamat pada 1987. Tak berhenti disitu, ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998.

Sebelum didaulat sebagai dirjen, Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 hingga tahun 2005. Mulai saat itu, kariernya di Direktorat Pajak pun menanjak. Sejak September 2005 Robert menduduki posisi Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan hingga tahun 2006. Setelahnya, ia dipercaya sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis hingga 2011. Selanjutnya, Robert dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara pada tahun 2011.

Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia kemudian diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Pada November 2014 lalu, Robert sempat mengikuti tes penulisan makalah dalam rangka rekrutmen terbuka pimpinan tinggi madya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Berbekal pengetahuan dan pengalamannya, Robert bisa dikatakan cukup menguasai perekonomian Indonesia baik secara mikro maupun makro. Meskipun bukan orang baru di Ditjen Pajak, angannya untuk mengabdi harus pupus akibat kondisi kesehatannya yang kurang baik pada saat itu sehingga ia menolak tawaran tersebut dan mengundurkan diri pada seleksi tahap kedua.

Berdasarkan rekam jejak karier, Robert pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Robert Pakpahan juga menerima penugasan untuk beberapa jabatan antara lain, Komisaris Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Anggota Dewan Direksi (mewakili negara-negara ASEAN) dan Ketua Komite Audit Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) - Asian Development Bank. Terakhir, menjadi Board of Trustee Member, Millennium Challenge Account.

Robert Pakpahan pernah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS. Kemudian, dia diangkat kembali oleh Presiden menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS (ex officio Kementerian Keuangan).

Hingga saat ini, Robert juga menjabat sebagai jajaran direktur di Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) yang mewakili ASEAN sejak Maret 2014. Disamping menjabat sebagai Komisioner dari Indonesia Deposit Insurance Corporation, sejak April 2016 lalu ia juga didaulat menjadi Komisioner di Indonesia Infrastructure Finance.

Sumber:
- tirto.id
- CNN Indonesia
- kemenkeu.go.id

Selasa, 21 November 2017

Tidak Ada Pengampunan Pajak Jilid Kedua

Beberapa hari ini beredar rumor bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid Kedua. Rumor ini beredar baik melalui pemberitaan di media massa, media sosial atau pesan yang beredar luas. Bahkan kabar mengenai Program Pengampunan Pajak Jilid Kedua ini dikaitkan dengan terbitnya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 serta adanya rencana dari Menteri Keuangan untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016. Akibatnya timbul keresahan di sebagian kalangan masyarakat mengenai kebijakan ini.

Untuk memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan rumor tentang Pengampunan Pajak Jilid Kedua ini, maka Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Siaran Pers Nomor 39/2017 tanggal 21 November 2017. Dalam Siaran Pers ini ditegaskan bahwa:

Pemerintah melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan. Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.

Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 – 31 Maret 2017. Secara spesifik perbedaan dari perlakuan dalam perubahan PMK 118/PMK.03/2016 ini dibandingkan dengan program Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
No.
Aspek Perpajakan
Perubahan PMK 118/PMK.03/2016
Pengampunan Pajak
1.
Tarif
12,5% - 30%
(PP36/2017)
0,5% - 10%
(UU Pengampunan Pajak)
2.
Dilakukan pemeriksaan/penyidikan
Ya
Tidak
3.
Penghentian pemeriksaan/penyidikan
Tidak (Wajib Pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela)
Ya
4.
Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP
Tidak
Ya
5.
Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan
Tidak
Ya

Rabu, 15 November 2017

Untuk Memudahkan Peserta Amnesti Pajak Mengurus SKB, Aturan Terkait SKB Segera Direvisi

Sehubungan semakin dekatnya batas waktu pemberian fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan 31 Desember 2017, maka Menteri Keuangan akan segera melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016. Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor 37/2017 tanggal 15 November 2017.

Pokok dari Siaran Pers ini adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, Wajib Pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29 ribu Wajib Pajak (19%) yang mengajukan permohonan SKB. Dari jumlah tersebut sebanyak 80% permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.

Untuk menghindari antrian di akhir tahun Ditjen Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.